Massa Aksi GMPD Minta Kades Pandan Agung Dimakzulkan, PTUN: Jika Cukup Alat Bukti Tindak
SumselMedia.Com, Palembang-
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Palembang menerima massa yang menamkan diri Gerakan Masyarakat Peduli Demokrasi (GMPD) Sumsel yang menggelar aksi, Kamis (9/9/2021).
Massa aksi menuntut Bupati OKU Timur memakzulkan SK Kades Pandan Agung
Kecamatan Madang Suku II periode 2021-2027 .
Humas PTUN Palembang, Haristov Aszadha, SH menegaskan hakim dalam memutus suatu perkara akan tetap berpegang teguh dengan bukti-bukti dan dalil-dalil selama persidangan. Karena dalil-dalil tanpa adanya alat bukti merupakan sebuah kemustahilan.
“Kalau cukup alat bukti, kita tindak sesuai dengan kewenanga kamu,” unar Haristov usai menerima massa aksi GMPD Sumsel.
Ia menambahkan, bahwa perkara Kades Pandan Agung ini sendiri sudah masuk beberapa waktu lalu. Dan sudah masuk benerapa kali persidangan. Pekan ini masuk sidang replik dan pekan depan duplik.
Menurutnya, ada beberapa perkara yang masuk ke PTUN tentang Pilkades di OKU Timur dengan beberapa permasalahan.
“Salah satunya perkara tentang gugatan kepada tergugat Bupati OKU Timur untuk memakzulkan Kades Pandan Agung,” pungkasnya.