PGRI

............

Hukum dan Kriminal

Jalani Sidang Lanjutan, Saksi Ahli Tergugat Malah Menguatkan Posisi Yayasan Bina Darma Palembang

 

SumselMedia.Com, Palembang

Sidang perdata sengketa kepemilikan aset dan bangunan Universitas Bina Darma (UBD) kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Kali ini, agenda Persidangan adalah pemeriksaan Ahli yang dihadirkan oleh Para Tergugat, yakni Tergugat I (Suheriyatmono) Tergugat II (Rifa Ariani) Tergugat X, Tergugat XI, dan Tergugat XII sebagai anak-anak dari Suheriyatmono dan Rifa Ariani, seluruhnya adalah mantan Pengurus Yayasan Bina Darma Palembang.

Persidangan pada 14 Juli 2023 menghadirkan Muhamad Rizky Aldila selaku Ahli Hukum Perdata, lulusan S1 dan S2 Universitas Pancasila. Namun ternyata, saksi ahli yang dihadirkan tergugat menguatkan posisi penggugat yakni Yayasan Bina Darma Palembang.

Dalam Persidangan timbul salah satu objek perkara, yakni Surat Pernyataan Suheriyatmono dan Rifa Ariani bersama dengan 2 Almarhum Pendiri Yayasan Bina Darma Palembang, yang menyatakan kepemilikan sejumlah masing-masing 25% asset Yayasan adalah milik mereka secara Pribadi.

Muhamad Rizky selaku Ahli Hukum Perdata berpendapat, Surat Pernyataan berbeda dengan Perjanjian, dimana Pernyataan hanya mengikat bagi yang membuat pernyataannya sendiri, harus dibuktikan dengan adanya saksi, dan Surat pernyataan juga tidak boleh bertentangan dengan Undang Undang, yang ini sama seperti Perjanjian, akibatnya adalah Batal Demi Hukum.

Selanjutnya, menjawab pertanyaan Majelis Hakim “terkait pokok perkara yang saat ini dijalankan oleh Para Pihak sebaiknya seperti apa solusinya yang baik menurut Ahli Perdata?”, Rizky (ahli) menjawab “Ya harus legowo, kalau memang dapat dibuktikan mengenai bukti pembeliannya semuanya berasal dari uang Yayasan qq Universitas. Maka siapapun harus rela bahwa seluruh objek adalah milik Yayasan, bukan milik Pribadi Individu”.

Sebelumnya, Kami selaku Kuasa Hukum Penggugat bertanya, “Apabila Uang Universitas didapatkan murni dari pendapatan universitas seperti SPP, uang pangkal/ uang pokok mahasiswa, uang ujian, dan kegiatan belajar lainnya, apakah boleh dibelikan aset tanah bangunan ke atas nama pribadi pendiri/ pengurus?”

Kemudian Ahli menjawab “Tentu tidak boleh, karena ini melanggar ketentuan Pasal 5 jo Pasal 70 Undang Undang Yayasan, itu merupakan perbuatan melawan hukum.

Dari keterangan Ahli tersebut di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa, segala sesuatu perbuatan yang bertentangan dengan Undang Undang adalah Perbuatan Melawan Hukum, serta setiap pernyataan yang dibuat dan bertentangan dengan Undang Undang adalah tidak diperbolehkan/ batal demi hukum.

Dapat Kami sampaikan informasi juga, bahwa pada saat persidangan, Majelis Hakim nampak menegur salah seorang wartawan yang meliput jalannya persidangan dikarenakan tidak meminta izin, dan cenderung pemberitaan di media tidak sesuai dengan fakta yang ada di dalam persidangan yang sesungguhnya.

Namun, hal tersebut ternyata terjadi lagi, karna Kami melihat bahwa masih ada yang berani menuangkan berita simpang siur yang menyatakan bahwa Universitas Bina Darma adalah milik Pribadi/ perseorangan/ Individu berdasarkan keterangan ahli pada Jumat tanggal 14 Juli 2023 di PN Palembang.

Menanggapi fenomena ini, Kami mengimbau kepada khalayak ramai agar pandai dalam memilah isi/ konten berita, apakah sesuai dengan informasi faktual, atau hanya menggiring opini, karna semua ada akibat hukumnya.

Back to top button