Laporan SPT Tahunan PPh Naik 7 Persen, DJP Sumsel Babel Optimis Penerimaan Pajak Meningkat
SumselMedia.Com, Palembang-
SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2023 yang dilaporkan Wajib Pajak di wilayah kerja Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kep. Bangka Belitung per tanggal 31 Maret 2024 sejumlah 407.971 dengan rincian 399.572 Wajib Pajak Orang Pribadi dan 8.398 Wajib Pajak Badan, naik 7% dibandingkan dengan pelaporan SPT pada periode yang sama di tahun 2023 yaitu sejumlah 381.245.
Peningkatan jumlah pelaporan SPT Tahunan PPh tentu merupakan wujud kepedulian masyarakat Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajibannya, juga faktor dukungan kepala daerah beserta tokoh masyarakat yang giat menyampaikan kampanye imbauan untuk segera melaporkan SPT Tahunan PPh.
Kepala Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kep. Bangka Belitung, Tarmizi, menyampaikan apresiasinya kepada Wajib Pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan PPh dengan benar, lengkap, jelas serta tepat waktu.
“Meningkatnya kepatuhan Wajib Pajak dalam melaporkan SPT Tahunan tentu membuat kami semakin optimis
bahwa target penerimaan pajak tahun 2024 ini akan tercapai” ujarnya.
Penerimaan pajak di Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kep. Bangka Belitung periode triwulan I
tahun 2024 ini cukup baik yaitu Rp3.973 miliar atau 16,71% dari target sebesar Rp23.780 miliar. Jenis Pajak yang paling besar menopang penerimaan adalah PPh sebesar Rp2.406 miliar
(tumbuh 9.3% dibanding tahun 2023) dan PPN sebesar Rp1.501 miliar (kontraksi 17% dibanding tahun 2023).
Sektor dominan yang menyumbang penerimaan terbesar berasal dari Sektor
Perdagangan Besar dan Eceran, Sektor Pertambangan dan Galian, Sektor Pertanian, Kehutanan dan Perikanan serta Sektor Industri Pengolahan.
Pada kesempatan ini Kepala Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kep. Bangka Belitung juga mengingatkan kepada Wajib Pajak agar segera melakukan pemadanan NIK-NPWP sebelum
tanggal 30 Juni 2024. Tercatat Wajib Pajak yang sudah berstatus valid pemadanan NIK-NPWP sejumlah 2.014.219 atau 85,93% dari jumlah total 2.343.940 Wajib Pajak.
Kegiatan pemadanan NIK-NPWP sangat diperlukan dalam administrasi perpajakan ke depan menjelang diterapkannya sistem baru coretax pada pertengahan tahun 2024. (Ril)