Ombudsman Sumsel dan Yayasan Sharing Disabilitas Indonesia Soroti Ketimpangan UU Penyandang Disabilitas
SumselMedia.Com, Palembang-
Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Selatan bersama Yayasan Sharing Disabilitas Indonesia menyoroti tentang ketimpangan Undang-Undang No.8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Pasalnya, meski telah diatur dengan sedemikian rupa, namun hak-hak penyandang disabilitas masih banyak terabaikan.
Demikian mengemuka dalam kegiatan
Ombudsman On The Spot dan Sosialisasi Pelayanan Publik dalam rangka Hari Disabilitas Internasional di Sekretariat Yayasan Sharing Disabilitas Indonesia di kawasan Kenten, Palembang, Jumat (29/11/2024).
Hadir langsung pada kegiatan tersebut Kepala Perwakilan Ombudsman RI, M. Adrian Agustiansyah, SH., M.Hum, Ketua Yayasan Sharing Disabilitas Indonesia Anis Mutmainah serta para penyandang disabilitas dari berbagai hambatan.
Kegiatan tersebut juga menghadirkan narasumber Disabilitas Tuna Daksa, Obrain Torang Sianipar, S.Th, S.Pd, MM yang kerap menyuarakan tentang hak-hak disabilitas di Indonesia dan menjadi pembicara-pembicara nasional.
Ketua Yayasan Sharing Disabilitas Indonesia Anis Mutmainah mengucapkan terima kasih kepada Kepala Perwakilan Ombudsman RI, M. Adrian Agustiansyah, SH., M.Hum yang telah memberikan sosialisasi dan perhatian kepada Yayasan Sharing Disabilitas serta Disabilitas Tuna Daksa, Obrain Torang Sianipar, S.Th, S.Pd, MM dengan banyak pengalaman yang telah memberikan edukasi.
“Semoga dengan kegiatan ini, kami bisa lebih mendapat perhatian lagi. Baik itu pelayanan publik maupun hal-hal lain. Kami berharap kegiatan edukasi seperti ini bisa terus dilakukan agar dapat menambah wawasan para penyandang disabilitas,” terangnya.
Beberapa penyandang disabilitas yang hadir berharap juga para penyandang disabilitas dilibatkan untuk melakukan beberapa kegiatan, terutama tentang disabilitas.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman RI, M. Adrian Agustiansyah, SH., M.Hum Ombudsman adalah salah satu lembaga negara yang mengawasi pelayanan publik. Tahun lalu Ombudsman Sumsel telah menerbitkan 751 pengaduan dan tahun ini mencapai 451, sedangkan secara nasional mencapai 10.000 pengaduan.
Termasuk juga Ombudsman Sumsel juga menyoroti pelayanan publik terkait akses disabilitas. Seperti pelayanan Pemerintah, BUMN, BUMD maupun pelayanan lain. Mulai dari akses parkir, akses antrian, akses kursi roda dan lain sebagainya.
“Dan melalui kegiatan ini, kami berharap jika Bapak dan Ibu, para penyandang disabilitas yang mengalami perlakuan tidak adil terkait layanan publik, silahkan lapor ke Ombudsman. Mungkin sebelumnya ada yang masih bingung, silahkan lapor,” ajaknya.
Sementara itu, Disabilitas Tuna Daksa, Obrain Torang Sianipar, S.Th, S.Pd, MM yang menjadi narasumber pada kegiatan tersebut mengatakan bahwa saat ini Pemerintah telah memberikan perhatian kepada Penyandang Disabilitas melalui UU No.8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan segala turunan Juknisnya namun memang pelaksanaan di lapangan belum maksimal.
Pihak menyebut ada beberapa yang perlu dipahami seperti layanan publik yang belum maksimal, kuota lapangan kerja 2 persen dari pemerintah dan 1 persen dari swasta hingga aksesibilitas.
Terkait layanan publik misalnya, mulai parkir khusus apakah ada?Terkadang ada, tapi jauh. Kemudian toilet apakah ada? Kadang ada, tapi dikunci. Selanjutnya jalur khusus, tempat duduk khusus, kursi roda, tingkat tuna netra, alat bantu dengar, media informasi dengan huruf braille, layanan antar jemput penyandang disabilitas.
“Apakah layanan itu ada di Sumatera Selatan? Ini yang harus diperhatikan oleh pemerintah dan para stakeholder, karena ini adalah hak kita. Itu lah mengapa kita harus memiliki satu visi, misi dan tujuan,” tegasnya.
Kemudian yang perlu dipahami apakah kuota untuk mendapatkan pekerjaan 2 persen dari pemerintah dan 1 persen dari swasta sudah dijalankan? Hal ini yang perlu penegasan. Begitu juga terkait aksesibilitas, bahwa penyandang disabilitas harus mendapat perlakuan yang sama. Bahkan jika ada kuota atau persentase khusus untuk Anggota Legislatif dari perempuan.
“Harusnya ke depan ada juga persentasi atau kuota untuk disabilitas. Sehingga harapannya ke depan dapat memperjuangkan hak-hak disabilitas,” terangnya.