PGRI

............

Sumsel

Pemprov Sumsel Bersama Disperkim Lakukan Peremajaan RTLH Pemukiman Kumuh

SumselMedia.Com, Palembang-

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini Penjabat Gubernur Sumsel Dr Drs H A Fathoni, M.Si didampingi Asisten II Bidang Ekonomi, Keuangan (E.Keu) dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sumsel Ir Basyaruddin Akhmad, M.Sc menghadiri serta menyerahkan rumah secara simbolis pada acara penyerahan rumah bagi masyarakat terdampak program pemugaran/peremajaan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di permukiman kumuh di jalan D.I Pandjaitan Lorong Lama Kelurahan Bagus Kuning, Kecamatan Seberang Ulu II Palembang.

Turut hadir di dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Pelaksana Tugas (PLT) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Provinsi Sumsel Ir. H.Novian Aswardani, S.T., M.M., IPM., ASEAN.Eng, Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Informasi Pengembangan Permukiman dan Bangunan dan Jasa Konstruksi (UPTD PIP2B Jakon) Disperkim Sumsel Mualimah Gustini, S.T.,M.Si, Kepala Bidang Bankim Disperkim Provinsi Sumsel H. Ahmad Wahidin, S. ST,.S.T,.M.T, dan undangan lainnya, Minggu (3/12/2023).

Dikatakan PJ Gubernur Sumsel Dr Drs H A Fathoni, M.Si, salah satu visi dan misi Pemprov Sumsel yaitu “Terwujudnya Pemerataan Pembangunan Berkelanjutan”, maka RTLH menjadi perhatian untuk dituntaskan melalui pendanaan APBD Provinsi Sumsel. Pihaknya menyampaikan bahwa tujuan dilaksanakannya Program Perbaikan RTLH ini untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat agar bisa memiliki rumah yang layak huni, baik dari sisi prasarana, sarana, dan utilitas umumnya.

“Sebab, rumah yang layak huni berperan besar terhadap tumbuh kembang keluarga ke depan, di mana semua upaya-upaya tersebut kami lakukan dalam rangka pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Provinsi Sumsel,” ujarnya.

Kemudian, untuk program ke depan, Pemprov Sumsel lebih memperhatikan dan memprioritaskan masyarakat masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial dapat memiliki rumah yang layak huni, baik dari sisi prasarana, sarana, dan utilitas umumnya dan dapat dimanfaatkan sebaik- baiknya untuk kesejahteraan masyarakat.

“Pemprov Sumsel sangat mengharapkan program perbaikan RTLH di Provinsi Sumsel ini dapat didukung oleh segenap lapisan masyarakat dan Pemerintah Daerah sehingga Program perbaikan RTLH dapat maksimal dan tepat sasaran,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PLT Disperkim Provinsi Sumsel Ir. H.Novian Aswardani, S.T., M.M., IPM., ASEAN.Eng, mengatakan bahwa pada hari ini tanggal 03 Desember 2023 yang juga merupakan Hari Bakti PU, dapat hadir dalam acara seremonial penyerahan rumah bagi masyarakat terdampak program pemugaran/peremajaan permukiman kumuh. Tempat tinggal pada dasarnya merupakan kebutuhan dasar masyarakat untuk meningkatkan harkat dan martabat sebagai manusia.

“Di mana menurut undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman Pasal 24 huruf (a), Rumah Layak Huni adalah rumah yang memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, dan kecukupan minimum luas bangunan, serta kesehatan penghuni,” katanya

Dilanjutkannya, sedangkan rumah tidak layak huni atau yang biasa disingkat RTLH adalah rumah yang tidak memenuhi persyaratan rumah layak huni. Biasanya, RTLH memiliki konstruksi bangunan tidak handal, luasnya tidak sesuai standar hunian per orang, serta tidak menyehatkan dan membahayakan bagi penghuninya. Landasan Dsperkim mengenai perbaikan RTLH dalam kawasan permukiman dengan Luas 10 (Sepuluh) Hektar (ha) sampai dengan di Bawah 15 (Lima Belas) H.

“Ini merupakan bersandarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 dalam nomenklatur urusan Provinsi. Tujuan dilaksanakannya Program Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni tahun 2023 yakni untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat agar bisa memiliki rumah yang layak huni, baik dari sisi prasarana, sarana, dan utilitas umumnya,” ucapnya.

Masih dilanjutkannya, sebab rumah yang layak huni berperan besar terhadap tumbuh kembang keluarga ke depan, di mana Pada tahap pertama di tahun 2022, Disperkim Sumsel telah melakukan perbaikan sebanyak 45 rumah. Dan pada tahap kedua di tahun 2023 ini telah melakukan perbaikan sebanyak 25 rumah. Sesuai SK Kumuh Kota Palembang yakni di daerah Kelurahan Bagus Kuning, Kelurahan Plaju Ilir dan Kelurahan 11 Ulu.

“Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni ini sendiri memiliki subjek penerima yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), sudah berkeluarga, masyarakat berpenghasilan rendah, belum pernah menerima bantuan sejenis dari pemerintah,” imbuhnya.

Back to top button