PGRI

............

Hukum dan Kriminal

Pengamat Hukum Indonesia Mr Soki Soroti Pro dan Kontra Persidangan Online

 

SumselMedia.Com, Palembang-

Pengamat Hukum Indonesia Mr Soki SH MH menyoroti tentang dinamika yang berkembang tentang pro dan kontra persidangan online yang terjadi saat ini.

Pasalnya, aturan persidangan virtual dibuat sebagai langkah mencegah kluster baru penyebaran Pandemi Covid-19. Dasarnya, Nota Kesepahaman antara Mahkamah Agung, Kejaksaan, Kepolisian, Ditjen Pemasyarakatan tengang Pelaksanaan Perkara Pidana melalui Konferensi Vidio dalam rangka Pencegahan Covid-19 pada 13 Aprik 2020 lalu.

Apalagi, jika persidangan pidana secara online terus digelar, disebut-sebut bakal mengganggu prinsip fair trial (peradilan jujur dan adil). Sebab, jika infrastruktur untuk mendukung peradilan online yang kurang memadai maka berpotensi mengurangi keabsahan proses pembuktian.

“Kita perlu menyadari bahwa semua aturan, merupakan hal wajar jika ada pro dan kontra. Tapi kita harus menyadaru bahwa ini demi memutus mata rantai penyebaran Pandemi Covid-19 yang tak hanya menjadi perhatian Indonesia, tapi juga dunia,” ujarnya, Jumat (20/8/2021).

Advokat dari Kantor Pengacara Mr Soki SH MH dan rekan ini mengakui memang ada plus dan minus nya mengenai aturan ini. Menurutnya, jika perangkat sidang virtual dirinya yakin untuk Pengadilan Kelas A telah mumpuni soal peralatan. Jika ada yang belum, tentu hanya sebagian kecil.

Pengacara yang sedang menangani kasus hangat di Indonesia, dr Richard Lee mengatakan penggunaan teknologi teleconference dalam sidang-sidang pengadilan untuk masa depan adalah sebuah keniscayaan. Namun, dia menilai penerapan sidang perkara pidana secara online secara tergesa-gesa dapat mengurangi (mengesampingkan) ketentuan hukum acara pidana yang berlaku, khususnya standar pembuktian.

“Kita hanya perlu pembiasaan, hanya saja memang kalau online itu kita tidak terlalu jelas membaca mimik wajah, gesture saat berbicara. Beda halnya dengan langsung, mimik wajah dan gesture akan mempengaruhi dalam proses persidangan,” pungkasnya.

Back to top button