PHRI Angkat Bicara Soal PPKM di Palembang
SumselMedia.Com, Palembang-
Gelombang Pandemi Covid-19 yang menjadi perhatian dunia kini juga berdampak di Bumi Pertiwi hingga lebih dari satu tahun.
Kota Palembang sebagai salah satu daerah di Nusantara ini pun terdampak langsung maupun tak langsung. Bahkan, beberapa hari ini Pemerintah Kota Palembang memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro sebagai upaya memutus mata rantai Pandemi ini.
Merespon kebijakan tersebut, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restaurant Indonesia (PHRI) Sumatera Selatan Herlan Asfiudin mengapresiasi kebijakan Walikota Palembang yang telah tegas melakukan PPKM demi alasan kesehatan masyarakat.
“Dan ini diharapkan direspon hingga ke level kelurahan sehingga PPKM berdampak signifikan,” ujarnya, Minggu (11/7/2021).
Lanjut dia, bahwa berdasarkan Surat Edaran (SE) tentanflg PPKM tersebut maka mekanisme koordinasi, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro dilakukan dengan membentuk posko tingkat kelurahan.
Bagi wilayah yang belum membentuk posko, dan terhadap wilayah yang telah membentuk posko yang dimaksud agar lebih mengoptimalkan peran dan fungsinya, diantaranya pencegahan, penanganan, pembinaan, pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 ditingkat kelurahan, dan memastikan pelaksanaan pengendalian pada tingkat mikro di skala RT, dan kelurahan.
Masih menurutnya, pengaturan PPKM Mikro sampai dengan tingkat kelurahan dan RT/RW agar lebih mengintensifkan penerapan disiplin protokol kesehatan (prokes) dan upaya penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19 pada setiap kegiatan masyarakat dan kegiatan usaha, dengan diupayakan antara lain setiap orang untuk wajib menggunakan masker atau alat pelindung diri lainnya bila melakukan kegiatan diluar rumah, atau ketika berinteraksi dengan orang lain, itu salah satu hal terkecil yang harus dilakukan setiap orang, katanya.
Lanjutnya, pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial agar tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan prokes secara lebih ketat.
Dan pelaksanaan kegiatan makan, minum ditempat umum baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi didalam mall dilaksanakan dengan penerapan prokes secara lebih ketat. yaitu menerapkan makan, minum ditempat sebesar 25 persen dari kapasitas.
“Jadi harus benar-benar dilaksanakan, misal kam operasional dibatasi sampai dengan jam 5 sore, dan layanan pesan-antar/dibawa pulang sampai dengan jam 8 malam,” urainya.
Masih disampaikannya, ini berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri No.17 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 ditingkat desa, dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Peraturan Daerah (Perda) provinsi Sumsel Nomor 1 Tahun 2021 tentang peningkatan disiplin dan penegakkan hukum dalam pencegahan dan pengendalian wabah penyakit menular ini.
Dan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 27 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif, dan aman pada situasi Covid-19 dikota Palembang, jelasnya.
Ditambahkannya, jika semua itu harus dipatuhi kita sebagai pengusaha akan menurut saja, ini untuk kepentingan bersama agar kita bisa memutus mata rantai dari penyebaran Covid-19 ini.
“Namun saya sendiri meminta agar saling tebang pilih dilapangannya, semuanya harus taat dan patuh terhadap SE tersebut dan jangan sampai ada yang namanya pilih kasih, karena percuma yang usaha ini tutup, usaha di tempat yang sama didalam satu kawasan tetap beroperasi,” urainya. (Anton)