PGRI

............

Hukum dan Kriminal

Polda Sumsel SP3 Kasus Holiday Angkasa Wisata, Dedi Suparman Lapor Balik Kasus Ini

 

SumselMedia.Com, Palembang-

Tim Penyidik Polda Sumsel menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh Perusahaan Travel umroh Holiday Angkasa Wisata terhadap calon jemaah umrohnya.

Hal itu tertuang dalam surat yang dikeluarkan Penyidik Unit II Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumsel, tentang Surat Penghentian Penyelidikan Perkara (SP3) pada 17 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo.

Direktur Holiday Angkasa Wisata Dedi Suparman didampingi Kepala Kantor Pusat Holiday Angkasa Wisata Indah Pratasari pun langsung mendatangi Polda Sumsel untuk mengambil SP3 tersebut.

“Jadi dengan telah dikeluarkannya SP3 oleh penyidik Polda Sumsel maka unsur penipuan dan penggelapan yang dituduhkan pelapor tidak terbukti,” ujarnya, Jumat (21/10/2022) sore.

Lanjut Dedi, tentu dengan apa yang dilakukan pelapor berimbas pada sejumlah calon jamaah karena meragukan Holiday Angkasa Wisata. Apalagi, pelapor diketahui menyebarluaskan melalui pemberitaan yang ada pada Mei 2022 lalu.

“Di berbagai kanal media online, cetak dan elektronik pelapor secara jelas dan gamblang menyebut nama perusahaan travel Holiday Angkasa Wisata melakukan tindak penipuan dan penggelapan. Meskipun apa yang dilaporkan itu belum terbukti kebenarannya,” tegas Dedi.

Padahal diakui Dedi, sudah dilakukan negosiasi mencari jalan tengah antara pihaknya dengan calon jemaah umrohnya tersebut sebelum akhirnya melaporkan persoalan ini ke ranah hukum semestinya berpegang dan mengedepankan azas praduga tak bersalah.

Oleh karena itulah kini Dedi pun kini melaporkan balik terhadap calon jemaahnya tersebut ke Satreskrim Polrestabes Palembang, dengan sangkaan pencemaran nama baik.

“Kami berharap agar penyidik dapat menindaklanjuti laporan kami ini. Karena kami merasa sangat dirugikan atas dugaan telah melakukan tindakan tipu gelap yang akhirnya sama sekali tidak terbukti di penyidik,” tegas Dedi.

Dikonfirmasi terkait surat SP3 kasus ini, Kasubdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Harris Dinzah SH SIK membenarkan.

“Benar, dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi yang telah kita lakukan tidak ditemukan unsur penipuan penggelapan. Makanya penyelidikannya kita hentikan,” pungkasnya.

Back to top button