Prodi Teknik Sipil Universitas Bina Darma Raih Akreditasi BAN-PT
SumselMedia.Com, Palembang-
Program Magister Teknik Sipil Universitas Bina Darma mendapat rekomendasi Ditjen Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi sebagai prodi yang layak dipertahankan untuk tetap beroperasi.
‘’Alhamdulillah semua proses reakreditasi berjalan lancar dan sesuai tahapnya,’’ ujar Rektor UBD Sunda Ariana, Kamis (28/10).
Proses Reakreditasi Program Magister Teknik Sipil dimulai dengan pengajuan borang akreditasi 5 Oktober 2020, yaitu dalam masa izin operasional masih berlaku,dan pada Tanggal 7-8 Mei 2021 dilakukan Visitasi lapangan akreditasi Prodi Teknik Sipil (S2) UBD.
Pada tanggal 2 juni 2021 Prodi Magister Teknik Sipil UBD masuk sebagai TMSP (Tidak memenuhi syarat Peringkat). TMSP ini merupakan kondisi proses akreditasi yang dialami oleh 255 prodi di seluruh indonesia.
Lantas pada 24 Juli 2021, Kaprodi Magister Teknik Sipil dan BPM mengikuti Bimtek Yang diselenggarakan Direktorat Jendral Pendididkan Tinggi bagi Prodi TMSP 2021.
“Prodi Magister Teknik sipil UBD mengumpulkan Rencana Tindak Lanjut (RTL)sebagai syarat setelah Bimtek Prodi TMSP dan di kirimkan juga ke L2 Dikti wilayah 2 , dilanjutkan dengan pengiriman Ketercapaian Rencana Tindak lanjut (KRTL) pada tanggal 9 Oktober 2021 dan di kirimkan juga ke L2 Dikti. Wilayah 2.’’
Lalu keluarlah surat L2Dikti Wilayah 2 No.3067/LL2/KL/2021, tanggal 17 September 2021, isinya Teknik Sipil UBD mendapat rekomendasi re- akreditasi Prodi Magister Teknik sipil UBD yang TMSP. Berdasarkan surat dirjen Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi No. 4368/E3/KB.07.02/2021, Prodi Magister Teknik Sipil UBD mendapat Rekomendasi Akreditasi Program Studi dan perguruan Tinggi.
“Kami juga mengajukan membuat permohonan pada laman Aplikasi SAPTA untuk pembukaan layanan aplikasi SAPTO untuk proses reakreditasi Prodi Magister Teknik Sipil UBD,’’ papar Sunda.
Dan akhirnya, Program studi Magister Teknik Sipil UBD dinyatakan memenuhi syarat peringkat Akreditasi C , melalui Surat Keputusan BAN.PT. Nomor : 11806/SK/BAN-PT/AK-PKP/M/X/2021, mengenai Pemenuhan syarat peringkat Akreditasi Program Studi Teknik Sipil Pada Program Magister Universitas Bina Darma.
“Maka Program Magister Teknik Sipil UBD berhak untuk melaksanakan proses Pembelajaran sesuai dengan Undang- undang Pendidikan Tinggi , Keputusan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia,’’ pungkasnya.