PGRI

............

Politik

Proses PAW Anggota DPRD Pagaralam Kasno Fandri PKP Dinilai Kangkangi Putusan MK dan Kebijakan Partai

SumselMedia.Com, Pagaralam-

Sidang perdana gugatan keberatan Pergantian Antar Waktu (PAW) Kasno Fandri, SH yang merupakan anggota DPRD Pagar Alam dari Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) melawan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan DPRD kota pagaralam di Pengadilan Negeri kota pagaralam dengan agenda mediasi, Senin (9/10/2023).

Pihak penggugat Fandri,SH di dampingi kuasa hukumnya Adv.Misnan Hartono,SH pihaknya keberatan atas proses usulan PAW yang di keluarkan oleh DPK-PKP kepada DPRD dan KPUD kota Pagaralam karena menurutnya keputusan pengurus PKP provinsi Sumatera Selatan memecat dirinya sebagai kader dan pengurus partai tidak beralasan yang kuat karna DPN PKP ini masih dualisme kepemimpinan.

“Dan terkait pencalonan dirinya maju kembali anggota DPRD pagaralam lewat partai lain tentu ada dasar yg manjadi pedoman kami,” ujar Fandri didampingi kuasa hukumnya.

Bahwa menurutnya, berdasarkan edaran Dewan Pimpinan Nasional PAW tidak perlu di lakukan karena yang penting ia tetap loyal dan berkontribusi kepada PKP sampai akhir masa jabatan.

Di sambung oleh kuasa Hukum Kasno Fandri,SH bahwa menurutnya Kliennya tentu merasa keberatan dan proses PAW yang dilakukan oleh Ketua DPRD Pagaralam dam KPUD pagaralam sangat tidak berkeadilan.

“Buat klien kami yang semestinya proses awal klien kami di beritahukan terlebih dahulu tentang permohonan Pergantian Antar Waktu atas nama klien kami Kasno Fandri karena kami melihat banyak sekali aturan yg do tabrak seperti Kebijakan Partau dan keputusan Mahkamah Konstitusi salah satu contoh surat edaran DPN PKP di point 5 salah satunya yang menyatakan DPN PKP menjamin tidak akan melakukan PAW hingga masa baktinya berakhir pada 1 oktober 2024,” tegasnya

Kecuali, mereka yang tidak patuh pada aturan Caleg dan melanggar AD/ART peraturan partai juga dalam rangkah pencalegan melalui partai lain,setiap ketua DPP PKP di berikan kebebasan untuk melakukan komunikasi dan kerjasama dengan partai lain.

Sementara itu, Komisioner KPUD Kota Pagar Alam yang hadir dipersidangan Cristian Hadinata menjelaskan bahwa pihaknya jadi tergugat ke dua oleh pihak Fandri dimana posisi KPUD adalah merespon surat masuk dari DPRD yang meminta nama calon pengganti antar waktu.

“Di persidangan ini kami sebagai tergugat ke dua dimana posisi KPUD merespon surat terkait permintaan nama pengganti antar waktu dari DPRD kota Pagar Alam,”ujar Cristian singkat.

Sementara itu kuasa hukum DPRD Pagar Alam,Etal Pargas SH hingga saat ini belum bisa di mintai keterangan terkait gugatan keberatan PAW yang di layangkan oleh Fandri dimana ketua DPRD yang kemudian masuk jadi salah satu tergugat.

Back to top button