Sengketa Perdata Yayasan Bina Darma Palembang, Ahli Sebut Tergugat Bisa Dipidana 5 Tahun
SumselMedia.Com, Palembang-
Sidang perkara perdata No.174/2022 tentang perseteruan antara Pengurus Yayasan Bina Darma Palembang (YBDP) selaku penggugat dengan mantan pengurusnya Suheriyatmono dan Rifa Aryani selaku tergugat, terkait dengan kepemilikan aset dan bangunan, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda mendengarkan saksi ahli yakni ahli Prof. Dr. Thomas Suyatno, Jumat (16/6/2023).
Saksi Ahli Prof. Dr. Thomas Suyatno menyebut tergugat terancam pidana karena berusaha menguasai sejumlah aset yang seharusnya dikembalikan ke Pengurus Yayasan yang baru karena peralihan kepengurusan. “Dan itu ancamanya bisa lima tahun penjara,” tegasnya.
Guru besar dari Universitas Negeri Jakarta tersebut juga menyesalkan jika dalam kasus perdata ini ada upaya penguasaan aset dan bangunan. Padahal pengalihan kepengurusan Yayasan tidak serta merta kemudian aset dan bangunan juga dibagikan tapi tetap kepada Yayasan dalam hal ini Yayasan yang baru. Termasuk jika aset dibeli dari uang Yayasan maka akan kembali ke Yayasan bukan kepada Pengurus Yayasan.
“Jadi tidak ada itu dibagi-bagi dan atau dialihkan ke pembina, pengurus atau karyawan. Jika terjadi pelanggaran dialihkan, maka dengan diancam dengab pasal 70 ayat 1 pidana 5 tahun, ayat 2 perdata,” tegasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum YBDP dari AHN Lawyers, Fajri Yusuf Herman, S.H., M.H, menjelaskan sidang dengan agenda saksi ahli. Dalam sidang tersebut saksi ahli menanggapi sesuai dengan Pasal 5 Junto 70 Undang-Undang Yayasan bahwa kekayaan Yayasan dalam bentuk apapun tidak dapat dibagi-bagikan, baik kepada pengurus, pembina dan lain-lainnya.
Dan jika hal tersebut dilakukan maka sangsinya adalah Pasal 70 itu dengan ancaman 5 tahun di ayat 1 dan di ayat 2 mengembalikan semua itu. Dan kembali ke pokok gugatan yang yang diajukan sebanyak 50 buah sertifikat itu dibeli menggunakan uang Yayasan.
“Dan kami tanyakan ke Prof tadi, “Bagaimana Prof jika ada sebuah pembelian aset berupa tanah dan bangunan, maka Prof tadi menjawab secara langsung menjadi milik Yayasan,” urainya.
Dengan keterangan tersebut, Kuasan Hukum YBDP berharap Majelis Hakim bisa memutus sesuai fakta persidangan dan hukum yang ada.
Bahkan, untuk diketahui, hingga kini mantan Pengurus Suheriyatmono dan Rifa Aryani selaku tergugat masih menguasai bukti kepemilikan aset tanah dan bangunan serta akta yayasan. Padahal, seharusnya bukti-bukti legal tersebut diserahkan kepada pengurus yang baru.
Bahkan, tergugat mengatasnamakan mantan Pengurus Yayasan malah melaporkan Pengurus Yayasan yang baru ke Bareskrim Polri dengan dalih pihak pengurus yang baru telah melakukan penggelapan sertifikat dan bangunan. Dasarnya dari awal sertifikay tersebut berada di Yayasan, kini berasa di tangan bank. Dalam hal ini Bank Syariah Indonesia (dahulu bernama Bank Syariah Mandiri).
Padahal, dulu tergugat Suheriyatmono pernah mengajukan pinjaman ke Bank Syariah Indonesia atas nama Yayasan dengan menyerahkan aset tanah dan bangunan sebagai agunan pada 2017. Bahkan, hingga kini utang tersebut masih diangsur oleh Pengurus Yayasan yang baru.
Atas alasan tersebut, kuasa hukum YBDP berharap Kepolisian RI bisa bersifat objektif dalam menganalisa dan melihat aspek-aspek hukum, baik sscada pidana maupun perdata antara kedua belah pihak.