Diimbau Tempuh Jalan Damai, Kuasa Hukum YBDP Sebut Tergugat Tolak Meski Belasan Kali Diajukan
SumselMedia.Com, Palembang-
Saksi ahli Prof. Dr. Thomas Suyatno berharap pada Sidang perkara perdata No.174/2022 tentang perseteruan antara Pengurus Yayasan Bina Darma Palembang (YBDP) selaku penggugat dengan mantan pengurusnya Suheriyatmono dan Rifa Aryani selaku tergugat berakhir dengan jalan damai.
Apalagi, hal ini terkait dengan marwah keluarga baik antara penggugat dan tergugat. Hal tersebut bisa dituangkan dalam akta perdamaian.
Berdasarkan data yang dimiliki, konfik Yayasan di Indonesia sudah mencapai 205 sengketa. Umumnya ini konflik keluarga, antara adik dan kakak, oeang tua dan anak bahkan hingga generasi ketiga. Dan hal tersebut banyak ditempuh dengan upaya damai.
“Nah ini terus terang, ayolah dimusyawarahkan. Ini kan dari ayah dan ibu yang sama. Kami berharap ini ada upaya perdamaian,” harapnya.
Jika hal ini tidak dilakukan, Guru besar dari Universitas Negeri Jakarta tersebut menyebut akan berdampak pada hukum baik perdata maupun pidana yakni ancaman lima tahun untuk pidana dan pengambilan paksa aset yang dikuasai secara perdata.
Sementara itu, Kuasa Hukum YBDP dari AHN Lawyers, Fajri Yusuf Herman, S.H., M.H menyebut YBDP selaku penggugat bahkan audah melakukan upaya perdamaian terhadap oenggugat dalam hal ini mantan pengurus Yayasan. Namun ternyata, upaya ini tak membuahkan hasil.
“Upaya jalan damai sudah dilakuan belasan kali, bahkan bermula dari laporan polisi yang kemudian tergugat dalam hal ini Bapak Suheriyatmono dan Ibu Rifa Aryani awalnya tersangka dan berdamai. Kemudian setelah berdamai, mau dilakukan verifikasi aset, mana yang punya Yayasan, mana punya pribadi tapi ditolak terus, sehingga kami mengajukan gugatan ini,” pungkasnya.
Bahkan, untuk diketahui, hingga kini mantan Pengurus Suheriyatmono dan Rifa Aryani selaku tergugat masih menguasai bukti kepemilikan aset tanah dan bangunan serta akta yayasan. Padahal, seharusnya bukti-bukti legal tersebut diserahkan kepada pengurus yang baru.
Bahkan, tergugat mengatasnamakan mantan Pengurus Yayasan malah melaporkan Pengurus Yayasan yang baru ke Bareskrim Polri dengan dalih pihak pengurus yang baru telah melakukan penggelapan sertifikat dan bangunan. Dasarnya dari awal sertifikay tersebut berada di Yayasan, kini berasa di tangan bank. Dalam hal ini Bank Syariah Indonesia (dahulu bernama Bank Syariah Mandiri).
Padahal, dulu tergugat Suheriyatmono pernah mengajukan pinjaman ke Bank Syariah Indonesia atas nama Yayasan dengan menyerahkan aset tanah dan bangunan sebagai agunan pada 2017. Bahkan, hingga kini utang tersebut masih diangsur oleh Pengurus Yayasan yang baru.
Atas alasan tersebut, kuasa hukum YBDP berharap Kepolisian RI bisa bersifat objektif dalam menganalisa dan melihat aspek-aspek hukum, baik sscada pidana maupun perdata antara kedua belah pihak.