PGRI

............

Hukum dan Kriminal

Survei Tanah Pulau Kemaro, Enam Warga Ancam Somasi Pemkot

 

SumselMedia.com, Palembang-

Enam warga asli Pulau Kemaro bersama Tim Advokat terus bergerak cepat usai melakukan pertemuan pada Minggu 25 April 2021 lalu. Pada pertemuan pekan lalu sepakat melakukan langkah hukum setelah tanah milik warga diduga diserobot oleh Pemerintah Kota Palembang untuk digunakan sebagai tempat destinasi Wisata Air di Bumi Sriwijaya.

Tanpa menunggu lama, hari ini enam warga melakuan Survei langsung ke Pulau Kemaro sekaligus melakukan penandatangan kuasa kepada Tim Advokat dari enam Kantor Pengacara di Kota Palembang yakni Misnan Hartono SH, M Wirawan SH, Bambang Budi SH MH, Pandawa SH, H Eliyanto Abusama SH MH, H Handry Rumino SH, Sabtu (1/5/2021).

“Pada hakekatnya sebagai warga sangat mendukung kebijakan dan program Pemerintah Kota Palembang. Apalagi Saya, secara pribadi ada keterkaitan dalam Struktur Pemerintah Kota Palembang sebagai Staff Khusus Walikota. Tapi disisi lain Saya juga harus mempertahankan hak-hak Saya, bagaimana lahan yang baru saja kita survei tadi merupakan tanah warisan secara turun temurun dari kakek dan nenek Saya sejak 1952,” ujar Ir Suparman Romans yang merupakan Juru Bicara enam warga sekaligus pewaris dari pemilik lahan atas nama Kantjek usai melakukan survei bersama tim advokat.

Ia menambahkan bahwa setelah melakukan survei ternyata alat berat Pemerintah Kota Palembang sudah melakukan aktivitas di atas tanah salah satu milik enam warga yang sedang diperjuangkan atas nama Suandi.

Sebagai warga asli Pulau Kemaro tentu merasa tersinggung dengan dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Palembang.

“Kami berharap kepada Pemkot untuk Kooperatif, jika Pemkot masih tetap ngotot menggarap maka kami akan melakukan langkah hukum selanjutnya dan berharap aktivitas tersebut dihentikan. Karena secara legal formal kita juga sudah serahkan kepada lawyer kita,” jelasnya.

Suparman menambahkan bahwa pihaknya juga telah berkordinasi dengan Staf Khusus Walikota Palembang Syafri Nungcik yang juga merupakan koleganya sekaligus sebagai pendamping dalam Proyek Pulau Kemaro ini.

Sementara itu dikatakan Perwakilan dari Enam Advokat Misnan Hartono SH bahwa setelah melakukan pengecekan langsung ke lapangan sekaligus melakukan proses ukur ulang ternyata lokasi lahan tersebut merupakan tanah turun temurun dari kakek-nenek hingga sampai dikliennya.

“Termasuk ada disini tanah milik salah satu klien kita Bapak Suparman Romans yang memang orang tua dan kakek neneknya tinggal disini bahkan beliau juga lahir disini,” jelasnya.

Bersama tim advokat, pihaknya sepakat akan menyampaikan resahnya masyarakat yang melihat aktivitas alat berat di atas tanah mereka. Sehingga mereka melakukan kuasa kepada tim advokat untuk melakukan langkah hukum. Dan langkah selanjutnya adalah menyampaikan somasi kepada Pemerintah Kota Palembang.

“Pada intinya enam klien kita sepakat jika ada proses pembangunan disini (Pulau Kemaro – red), tapi tentu ada cara-cara yang elegan, yang lebih baik, bahwa ini bisa mengambil keputusan yang tidak ada dirugikan diantara klien kita,” pungkasnya.

Back to top button