PGRI

............

Hukum dan Kriminal

Terkait Pemerkosaan Disabilitas di Muaraenim, NPCI Sumsel dan LBH Disabilitas Angkat Bicara

 

SumselMedia.Com, Palembang-

Pengurus National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Sumsel dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Disabilitas Sumsel mengecam atas dugaan pemerkosaan terhadap wanita disabilitas di Wilayah Kabupaten Muaraenim.

Demikian disampaikan oleh Ketua NPCI Sumsel Rian Yohwari dan Ketua LBH Disabilitas Sumsel Chairul Saleh, SH., MH saat ditemui disela-sela acara Pelantikan Pengurus NPCI Kabupaten Muba di Pendopoan Rumah Dinas Bupati Muba, Jumat (12/8/2022).

“Kami mewakili disabilitas Sumsel, bahwa dengan adanya UU No.8 tahun 2016 tentang Perlindungan Hak Disabilitas mengecam tindakan tak terpuji yang telah dilakukan pelaku,” tegas Rian Yohwari.

Rian mendesak kepada aparat hukum terkait untuk memproses dan menjerat pelaku dengan hukuman seberat-beratnya karena telah melakukan pemerkosaan kepada kaum disabilitas.

(Ketua NPCI Sumsel Rian Yohwari dan Ketua LBH Disabilitas Sumsel Chairul Saleh, SH., MH)

Pihaknya juga mengajak seluruh lembaga-lembaga hak asasi manusia  terkait seperti Kepolisian, Komnas HAM, KPAI, Komnas Perempuan, KND, Kompolnas dan LPSK untuk mengawal kasus ini agar tuntas sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.

“Melalui kesempatan ini, kami sekaligus mengucapkam terima kasih kepada Kapolsek Sungai Rotan dan Kapolres Muaraenim yang dalam waktu singkat dapat menangkap pelaku,” terangnya.

Sementara itu, Ketua LBH Disabilitas Sumsel Chairul Saleh, SH., MH menyesalkan tindakan hal ini. Menurutnya para disabilitas yang seharusnya mendapatkan bantuan perlindungan tetapi malah dijadikan celah untuk melakukan hal-hal yang tidak terpuji.

“Tentu sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia, pelaku terancam pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan, denhan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara,” tegasnya.

Hukuman pelaku bisa semakin berat karena menurut informasi, pelaku telah merencanakan melakukan pemerkosaan dengan menunggu korban sendirian saat keluarga korban tidak berada di rumah.

Untuk diketahui, pelaku atas nama Boy sendiri telah ditangkap malam hari oleh Tim Satreskrim Polsek Sungai Rotan di kediaman paman pelaku di Desa Tanding Marga, Kecamatan Sungai Rotan, Muara Enim dihari yang sama setelah kejadian, Sabtu (6/8/2022).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button