PGRI

............

Kesehatan

RSMH Tangani Kasus Jantung Tanpa Operasi

 

SumselMedia.com, Palembang-

Bagi penderita kasus jantung, saat ini masyarakat tak perlu khawatir untuk operasi. Pasalnya, Rumah Sakit dr Muhammad Hoesin (RSMH) Palembang sebagai salah satu Rumah Sakit rujukan nasional mampu menangani kasus jantung tanpa operasi.

Operasi jantung terbuka sering dilakukan di RSMH, namun penanganan kasus kompleks tanpa tindakan operasi ini terus dikembangkan salah satunya menggunakan teknologi canggih IVUS (Intravascular Ultrasound) dan Rotablator

Dr.Edrian Sp.JP (K)-FIHA sebagai salah satu dokter subspesialistik Perawatan Intensif dan Kegawatan kardiovaskular – Kardiologi Intervensi RSUP Dr Mohammad Hoesin Palembang menjelaskan bahwa IVUS adalah teropong ultrasonik yang mampu melihat langsung kondisi didalam pembuluh darah sehingga pemasangan ring menjadi lebih akurat.

“Rotablator adalah sejenis burr yang mampu memecah dan menghaluskan pembuluh darah yang kaku dan keras, dua alat ini sangat dibutuhkan pada beberapa kasus khusus, seperti kasus pada daerah percabangan (bifurkasio) dan pengapuran (kalsifikasi) dikategorikan sebagai kasus sulit dengan kondisi balon dan ring jantung yang tidak dapat mengembang dengan baik,” ujarnya, Selasa (15/6/2021).

Ia menambahkan bahwa saat ini kondisi ke-9 pasien tersebut dalam kondisi baik, dan Tim Layanan Jantung Intervensi RSMH akan selalu siap melayani masyarakat Sumsel khususnya dan rujukan dari wilayah lainnya.

Sementara itu dikatakan Direktur Utama RSMH dr. Bambang Eko Sunaryanto, Sp.KJ,MARS bahwa hal ini merupakan sebuah kabar gembira bagi masyarakat Provinsi Sumsel dan sekitarnya, dimana dengan adanya teknologi ini proses pengobatan pasien tidak perlu melalui operasi

“Lama perawatan sekitar 3 hari sehingga dari segi pembiayaan sangat efisien dan yang paling penting bahwa semua prosedur tersebut dapat dilakukan di kota Palembang dan tidak perlu jauh-jauh ke luar kota atau keluar negeri, berita baik lainnya adalah pengobatan canggih ini dapat diakses oleh peserta asuransi pemerintah (BPJS),” urainya.

Menurutnya, penyakit jantung coroner (PJK) adalah gangguan pada fungsi jantung karena penyempitan pada pembuluh darah koroner atau arteri koroner.Gejala umum penyakit jantung koroner adalah nyeri dada atau angina pectoris , sesak nafas, dan gejala pertama dapat berupa serangan jantung yang fatal.

Serangan jantung terjadi saat salah satu cabang arteri koroner tersumbat total akibat pecahnya plak aterosklerosis secara mendadak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button