PGRI

............

Kesehatan

Pahami Alur Rujukan JKN: Mengapa Harus Dimulai dari FKTP?

SumselMedia.com, Jakarta-

Banyak masyarakat yang ketika sakit langsung memilih pergi ke rumah sakit agar segera ditangani oleh dokter spesialis. Padahal, dalam sistem pelayanan kesehatan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), setiap peserta diwajibkan terlebih dahulu mengakses layanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik perorangan. Pengecualian hanya berlaku jika pasien dalam kondisi gawat darurat.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa sistem rujukan berjenjang ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan. Aturan ini menegaskan bahwa pelayanan kesehatan harus dimulai dari FKTP sebelum dirujuk ke fasilitas tingkat lanjutan seperti rumah sakit.

“FKTP adalah garda terdepan dalam sistem pelayanan kesehatan. Mereka melakukan pemeriksaan awal, diagnosis, hingga pengobatan penyakit peserta JKN. Selain itu, FKTP juga berperan dalam edukasi kesehatan serta upaya promotif dan preventif,” jelas Rizzky.

Ia menekankan, mekanisme rujukan dari FKTP ke rumah sakit bukanlah bentuk pembatasan, melainkan untuk memastikan bahwa pelayanan yang diberikan tepat sasaran, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan medis pasien.

“Rumah sakit memiliki fasilitas lengkap, tapi bila semua penyakit ditangani di sana, termasuk yang ringan dan bisa ditangani FKTP, akan terjadi penumpukan pasien. Ini menghambat rumah sakit dalam menangani kasus yang benar-benar berat,” ujarnya.

Rizzky menambahkan bahwa rujukan hanya akan diberikan jika kondisi peserta membutuhkan layanan spesialistik, atau ketika FKTP tidak mampu menangani pasien karena keterbatasan alat, fasilitas, atau tenaga medis.

“Rujukan diberikan berdasarkan indikasi medis, bukan permintaan pribadi atau alasan praktis. FKTP-lah yang menentukan apakah penyakit bisa ditangani di tingkat pertama atau perlu ke tingkat lanjutan. Jika diperlukan, barulah diterbitkan surat rujukan resmi,” jelasnya.

Lebih lanjut, rumah sakit sebagai Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) juga memiliki klasifikasi berdasarkan kemampuan pelayanannya, dari kelas D hingga A. Rumah sakit kelas D umumnya hanya melayani kasus dasar, sementara rumah sakit kelas A adalah yang paling lengkap, dengan dokter subspesialis dan teknologi medis canggih.

“Penempatan rujukan ke rumah sakit disesuaikan dengan kebutuhan medis peserta dan kompetensi fasilitas tersebut. Jika penanganan di rumah sakit sekunder belum memadai, peserta bisa dirujuk ke rumah sakit tersier,” tambah Rizzky.

Selain rujukan vertikal (dari bawah ke atas), dalam sistem JKN juga dikenal rujukan horizontal, yaitu antar rumah sakit dalam kelas yang sama. Misalnya, jika satu rumah sakit tidak memiliki fasilitas atau tenaga medis tertentu, pasien dapat dirujuk ke rumah sakit lain yang lebih mampu dalam aspek tersebut.

BPJS Kesehatan, kata Rizzky, telah membangun sistem rujukan terintegrasi yang memetakan kemampuan setiap fasilitas kesehatan, termasuk sarana, layanan, hingga kapasitas daya tampungnya.

 

“Misalnya, jika rumah sakit tidak memiliki alat atau tenaga medis yang dibutuhkan, peserta dapat dirujuk ke rumah sakit lain. Bahkan layanan antar seperti ambulans pun dijamin oleh JKN, asalkan sesuai dengan indikasi medis,” katanya.

Menurutnya, sistem rujukan bukan hanya soal prosedur administratif, tetapi bagian penting dari upaya pemerintah mewujudkan pelayanan kesehatan yang adil, berkualitas, dan berkelanjutan.

“Dengan sistem ini, peserta JKN bisa mendapatkan pelayanan yang tepat, di tempat yang sesuai, oleh tenaga medis yang kompeten,” tutup Rizzky.

Back to top button