PH Anggota DPRD Muara Enim Bantah Ada OTT, Nilai Kasus Proyek Irigasi Lebih Tepat Ranah Administratif
SumselMedia.Com, Palembang-
Tim penasihat hukum Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, Khalizol Tamhullis, dan putranya, Raga Alan Sakti, membantah keras pemberitaan yang menyebut telah terjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengembangan jaringan irigasi Ataran Air Lemutu, Kecamatan Tanjung Agung, tahun anggaran 2025.
Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukum keduanya, Dr. H. Darmadi Djufri, SH., MH. dari Kantor Dr. Darmadi Djufri Law Firm. Ia menilai istilah OTT yang beredar di sejumlah pemberitaan tidak tepat dan tidak sesuai dengan kronologi peristiwa hukum yang terjadi.
Menurut Darmadi, perkara yang menjerat kliennya berkaitan dengan proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim, yang dikerjakan oleh pihak penyedia jasa, yakni PT Danadipa Cipta Konstruksi.
“Rangkaian peristiwa hukumnya disebut sudah berlangsung sejak Juli 2025, diawali pertemuan antara klien kami dan pihak perusahaan. Jadi kami mempertanyakan di mana letak peristiwa tangkap tangan sebagaimana definisi OTT,” ujar Darmadi dalam keterangan tertulis yang diterima sumselmedia.com, Sabtu (21/2/2026).
Ia menjelaskan, proyek tersebut memiliki nilai kontrak sekitar Rp7,16 miliar dengan tanggal kontrak 14 Agustus 2025. Setelah penetapan pemenang tender dan penandatanganan kontrak, perusahaan disebut menerima uang muka 30 persen. Dalam perjalanannya, sebagian dana muka itu diduga ditransfer kepada Raga Alan Sakti untuk kebutuhan material dan operasional proyek.
Pihak penasihat hukum menyebut kondisi tersebut berdampak pada keterlambatan progres pekerjaan. Hingga akhir Desember 2025, progres fisik disebut baru mencapai sekitar 31 persen dan jaringan irigasi belum berfungsi, sehingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memutus kontrak pekerjaan.
Kuasa hukum menilai keterlambatan proyek seharusnya lebih dulu dilihat dalam kerangka aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah, termasuk sanksi administratif. Ia merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang mengatur sanksi atas wanprestasi penyedia jasa, mulai dari denda, perpanjangan waktu, hingga pemutusan kontrak dan daftar hitam.
“Tidak setiap keterlambatan atau kegagalan proyek otomatis masuk ranah pidana korupsi. Ada mekanisme administratif dan teknis yang diatur regulasi,” tegasnya.
Penasihat hukum juga mempertanyakan kewenangan kliennya sebagai anggota DPRD dalam menentukan pemenang tender. Menurutnya, penetapan penyedia jasa merupakan domain pihak eksekutif melalui panitia dan mekanisme pengadaan.
Selain itu, tim kuasa hukum menyatakan keberatan atas penetapan status tersangka dan penahanan terhadap kedua kliennya yang dilakukan oleh penyidik dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Mereka menilai langkah tersebut berdampak besar secara psikologis, terlebih menjelang bulan suci Ramadan.
Terkait dugaan penggunaan dana proyek untuk pembelian kendaraan, penasihat hukum menyatakan hal itu akan dijelaskan lebih lanjut dalam proses persidangan.
“Klien kami tidak hanya diposisikan sebagai pihak yang diduga terlibat, tetapi juga berpotensi menjadi korban dari proses penetapan penyedia jasa yang kami duga tidak transparan. Semua ini akan kami buka di persidangan,” kata Darmadi.


