PGRI

............

Ekobis

Bangkrut Hingga Tak Bisa Diselamatkan, OJK Sebut Ini Kondisi BPR

SumselMedia.Com, Jakarta-

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menggelar Press Conference Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) periode April 2024 secara dalam jaringan (daring). Sejumlah perkembangan kondisi PUJK, Asesmen Jasa Keuangan hingga Kebijakan OJK terkini pun dipaparkan.

Salah satu yang menarik menanggapi tentang bangkrutnya Bank Perekonomian Rakyat (BPR) hingga OJK pun harus mencabut izinnya karena telah melalui serangkaian evaluasi dan tak bisa diselamatkan.
Bank bangkrut yang baru-baru ini mencuat adalah PT BPR Dananta. Bank yang berasal dari Kudus ini dicabut izin usahanya oleh OJK mengacu Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-38/D.03/2024 tanggal 30 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Dananta.

Alhasil, sepanjang tahun ini sudah ada 11 bank yang bangkrut yang dicabut izin usahanya oleh OJK. Padahal, 2024 baru berjalan 4 bulan. Kesemua bank bangkrut merupakan bank perekonomian rakyat (BPR).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan OJK mencabut izin usaha deretan bank itu karena sudah tidak bisa lagi diselamatkan. “Baik itu karena fraud atau lainnya,” ujar Dian dalam Press Conference Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK pada Senin (13/5/2024).

Dian menjelaskan bahwa dalam pengawasannya, sebelum menyerahkan bank bermasalah ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), OJK telah melakukan sederet kewenangannya. “Intinya kami sudah melakukan kewenangan. Kami meminta penambahan modal, meminta tidak jalankan transaksi sesuatu. Itu sudah dijalankan maksimal,” tuturnya.

Adapun, mengacu Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), upaya penyehatan yang dijalankan OJK itu tidak bisa lebih dari setahun. Apabila upaya penyehatan dalam waktu setahun tidak berhasil, harus diserahkan ke LPS.

Selain itu, penindakan pencabutan izin usaha bank bangkrut merupakan upaya bersih-bersih dari OJK. Sebab, mengacu UU PPSK, BPR diperkuat perannya.

“Dari waktu ke waktu BPR akan mendekati bank umum. Governance harus menguat dari waktu ke waktu. Dalam waktu bersamaan, diberikan perlindungan ke masyarakat agar BPR beroperasi betul, BPR harus benar-benar sehat,” terangnya.

Ia pun mengimbau agar Perbankan harus adaptif dalam menghadapi persaingan global saat ini. Terlebih perkembangan jasa keuangan saat ini semakin meningkat dan kompetitif.

Back to top button