Apresiasi Kegiatan FESyar, Baznas Ajak Content Creator dan Jurnalis Beribadah Sosial Lewat Publikasi

SumselMedia.Com, Bandar Lampung-
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Lampung mengapresiasi Bank Indonesia yang konsisten terus mendukung Lembaga Keuangan Syariah Sosial melalui berbagai kegiatan, termasuk pada Festival Syariah (FESyar) Sumatera 2025.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua II Baznas Provinsi Lampung Qomarun Nizar, M. Pdi pada saat menyampaikan materi pada Training of Trainer (ToT) Ekonomi dan Keuangan Syariah bagi Content Creator dan Jurnalis Wilayah Sumatera di Swiss belhotel Bandar Lampung, Sabtu (21/6/2025).
Apalagi lanjut Qomarun, pada rangkaian FESyar ini juga digelar ToT bagi Content Creator dan Jurnalis sebagai langkah menjadi garda terdepan dalam memberikan informasi, publikasi maupun inspirasi tentang ekonomi keuangan syariah.
Dikatakannya, bahwa tujuan umat manusia di lahirkan ke dunia adalah untuk beribadah. Hal ini sebagaimana tercantum dalam QS Az Zariyat ayat 56 yang artinya diciptakan jin dan manusia hanyalah untuk beribadah kepada Alloh SWT.
Dan ibadah itu dibagi menjadi dua yaitu
Ibadah spiritual dan ibadah sosial. Ibadah spiritual adalah ibadah sholat, puasa dan sebagainya, sedangkan ibadah sosial adalah bagaimana membantu orang lain. Dan salah satunya adalah yang dilakukan oleh Badan Amil Zakat Nasional.
“Begitu juga yang dilakukan oleh Content Creator dan Jurnalis dalam mempublikasikan tentang ini juga ibadah,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa Landasan Syariah BAZNAS adalah beroperasi berdasarkan prinsip syariah yang kuat Sumber hukum utama adalah Al-Quran (QS. At Taubah 103) dan As-Sunnah. Operasionalnya berpedoman pada fatwa DSN-MUL, memastikan kepatuhan syariah Amanah, Transparan, Akuntabel, Profesional.
Baznas juga berkomitmen melakukan tugas dalam mengelola dan bertanggung jawab untuk mengelola zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang diterima dari masyarakat. Termasuk juga membantu generasi muda seperti pelajar yang sedang kesusahan.
“Jadi jika Baznas Provinsi bisa membantu bagi penerima manfaat sampai level S-1 sedangkan S-2 itu kewenangan Baznaz RI,” pungkasnya.