Banyak Peserta PBI Dinonaktifkan, BPJS Kesehatan Tegaskan Ini Alasannya dan Cara Aktifkan Kembali
SumselMedia.Com, Jakarta-
Belakangan ini, masyarakat ramai memperbincangkan penonaktifan sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Menanggapi hal tersebut, BPJS Kesehatan memberikan penjelasan resmi terkait alasan dan mekanisme penyesuaian data peserta.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa penonaktifan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku sejak 1 Februari 2026.
“Dalam SK tersebut dilakukan penyesuaian data, di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru. Sehingga, secara jumlah total, peserta PBI JK tetap sama dengan bulan sebelumnya,” ujar Rizzky, Rabu (4/2/2026).
Ia menegaskan, pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial agar bantuan iuran benar-benar tepat sasaran, khususnya bagi masyarakat miskin dan rentan miskin. Meski demikian, peserta yang dinonaktifkan masih memiliki peluang untuk mengaktifkan kembali status kepesertaannya.
Rizzky merinci, terdapat tiga kriteria utama peserta PBI JK yang dapat diusulkan untuk diaktifkan kembali. Pertama, peserta termasuk dalam daftar PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026. Kedua, berdasarkan hasil verifikasi lapangan, peserta terbukti masih tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin. Ketiga, peserta mengidap penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.
“Peserta yang dinonaktifkan dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan ke Kementerian Sosial untuk diverifikasi. Jika lolos, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN yang bersangkutan,” jelasnya.
Untuk memastikan status kepesertaan JKN, masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui berbagai kanal layanan, seperti Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 0811-8165-165, BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, maupun dengan mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Selain itu, bagi peserta JKN yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit dan membutuhkan bantuan atau informasi, BPJS Kesehatan juga menyediakan petugas BPJS SATU!. Identitas petugas tersebut, mulai dari nama, foto, hingga nomor kontak, dapat ditemukan di ruang publik rumah sakit. Rumah sakit juga menyiapkan Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) untuk melayani kebutuhan informasi dan pengaduan pasien.
“Sekali lagi kami mengimbau masyarakat untuk meluangkan waktu mengecek status kepesertaan JKN selagi masih sehat. Jika ternyata dinonaktifkan, segera lakukan proses pengaktifan kembali agar tidak terkendala saat membutuhkan layanan kesehatan,” tutup Rizzky.

