SumselMedia.Com, OKI-
BPJS Kesehatan Cabang Palembang terus menggencarkan kampanye pemberian informasi status kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) guna memastikan masyarakat memahami hak dan kondisi kepesertaan mereka.
Kegiatan yang berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tersebut digelar di Ruang Rapat Bende Seguguk, Kompleks Perkantoran Pemkab OKI, Selasa (3/3/2026).
Kampanye ini dihadiri Kepala Dinas Sosial Kabupaten OKI Dwi M. Zulkarnain, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten OKI Muhammad Dedy, Ketua Pokja Layanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten OKI Himayanti, serta diikuti 18 camat dan 20 kepala desa.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten OKI, Dwi M. Zulkarnain, menjelaskan bahwa penghapusan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dilakukan melalui Keputusan Menteri Sosial berdasarkan kriteria desil dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSen).
Meski demikian, masyarakat yang terdampak masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali kepesertaan mereka.
“Peserta dengan kondisi khusus dapat mengajukan reaktivasi kepesertaan melalui Dinas Sosial dengan melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan,” ujar Dwi.
Ia menjelaskan, kategori kondisi khusus tersebut antara lain peserta dengan anggota keluarga yang sedang hamil, pasien rawat inap, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), serta pasien dengan penyakit kronis.
Sementara itu, Ketua Pokja Layanan Kesehatan Dinas Kesehatan OKI, Himayanti, menambahkan bahwa peserta yang dinonaktifkan melalui Keputusan Menteri Sosial Nomor 03/HUK/2026 masih tetap dapat memperoleh pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tanpa dikenakan biaya.
Namun, jika pasien membutuhkan rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), maka status kepesertaan JKN harus diaktifkan kembali terlebih dahulu.
Di sisi lain, Kepala BPS Kabupaten OKI, Muhammad Dedy, mengungkapkan bahwa sebanyak 51.433 penduduk Kabupaten OKI terdampak penghapusan kepesertaan PBI JK.
Dari jumlah tersebut, proses verifikasi lapangan atau ground check telah dilakukan secara bertahap terhadap 338 orang yang terdata memiliki penyakit kronis.
“Ground check dilakukan mulai 3 Maret hingga minggu kedua Maret 2026. Selanjutnya, sisa data akan ditindaklanjuti oleh pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di tingkat kecamatan mulai April 2026,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang Edy Surlis yang diwakili Kepala Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten OKI Yusfikarina berharap kegiatan kampanye ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terkait status kepesertaan JKN serta langkah yang dapat dilakukan jika terjadi perubahan data.
“Kampanye ini sangat penting untuk ditindaklanjuti secara masif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan di masing-masing wilayah,” kata Yusfikarina.
Melalui koordinasi lintas sektor antara BPJS Kesehatan, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya, diharapkan masyarakat tetap memperoleh akses pelayanan kesehatan secara optimal.











