PGRI

............

Ekobis

Dorong Penerimaan Negara, Kantor Pajak Lubuklinggau Jalin Sinergi dengan Pemerintah Daerah

SumselMedia.Com, Musi Rawas-

Guna mendorong penerimaan negara melalui pajak, Kepala Kantor Pajak Lubuklinggau bekerjasama Kepala Kantor Pajak Tugumulyo terus melakukan berbagai upaya dalam rangka sinergi dengan berbagai pengambil kebijakan.

Kali ini, dalam rangka pekan panutan SPT Tahunan, Kepala Kantor Pajak Lubuklinggau, Kuntati Listyawati dan Kepala Kantor Pajak Tugumulyo, Sony Muraya beserta tim menggelar audiensi bersama Bupati Musi Rawas Ratna Machmud, Rabu (5/3/2025).

Pada kesempatan tersebut Kepala Kantor Pajak Lubuklinggau, Kuntati Listyawati mengatakan bahwa kepatuhan pelaporan SPT Tahunan khususnya bagi Wajib Pajak Aparatur Sipil Negara (ASN), objek dan sasaran Perjanjian Kerja Sama (PKS) tahun ini serta upaya sinergi dan kolaborasi kedua pihak untuk pengamanan penerimaan pajak.

Pihaknya berharap kontribusi seluruh ASN dan PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dalam kepatuhan pembayaran pajak serta penyampaian SPT Tahunan. Kepatuhan penyampaian SPT Tahunan berdampak positif terhadap pembayaran pajak dan terciptanya tertib administrasi perpajakan sebagaimana diamanahkan Undang-Undang Perpajakan.

“Kami mengharapkan sinergi dan kolaborasi yang berkelanjutan antara KPP Lubuklinggau dan Pemda Musi Rawas untuk meningkatkan kepatuhan pajak, baik pajak pusat maupun pajak daerah”, ujar Kuntati.

Sementara itu, Bupati Musi Rawas Ratna menyampaikan terjalinnya kerja sama yang baik dari kedua belah pihak melalui pertukaran data, edukasi dan penyuluhan bersama maupun kegiatan lainnya sebagai output dari PKS yang telah terjalin sejak tahun 2023.

“Kami berkomitmen untuk memberikan dukungan serta sinergi terbaik untuk tercapainya kepatuhan dan target penerimaan pajak bagi pembangunan nasional dan daerah,” terang Ratna.

Ia juga akan mengimbau kepada ASN dan masyarakat di lingkungan kabupaten Musi Rawas untuk melaporkan SPT Tahunan sebelum 31 Maret 2025 melalui e-filing serta melakukan aktivasi akun Coretax untuk pelaksanaan kewajiban perpajakan mulai Tahun Pajak 2025.

Back to top button