SumselMedia.Com, Palembang-
Polemik kepengurusan Universitas PGRI Palembang (UPGRIP) kembali mencuat setelah beredar dokumen yang mengatasnamakan Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi (YPLP PT PGRI) terkait Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Rektor UPGRIP Assoc. Prof. Dr. H. Bukman Lian, MM., M.Si.
Menanggapi hal tersebut, pihak UPGRIP menegaskan bahwa Bukman Lian masih sah menjabat sebagai Rektor UPGRIP. Pihak kampus juga mempertanyakan kewenangan YPLP PT PGRI dalam mengeluarkan keputusan tersebut.
Polemik ini mencuat bersamaan dengan aksi demonstrasi dan upaya penyegelan Gedung Rektorat UPGRIP oleh sejumlah orang pada Senin (31/8/2026) pagi.
Penegasan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Ruang Rapat Gedung Guru Provinsi Sumatera Selatan, Senin (31/8/2026). Hadir dalam konferensi pers tersebut Ketua PGRI Sumsel sekaligus Rektor UPGRIP Assoc. Prof. Dr. H. Bukman Lian, MM., M.Si., Pembina UPGRIP Dr. H. Ahmad Zulinto, S.Pd., MM., Wakil Ketua BPH UPGRIP Drs. Djamaani Djakfar, SH., para Wakil Rektor, serta Penasehat Hukum UPGRIP Dabi K Gumayra, SH., bersama tim hukum.
Pembina UPGRIP Dr. H. Ahmad Zulinto mengatakan, pihaknya memang menerima dokumen yang mengatasnamakan YPLP PT PGRI dan berisi keputusan PTDH terhadap Bukman Lian.
Namun, Zulinto menegaskan keputusan tersebut dinilai tidak memiliki dasar kewenangan karena pengangkatan Rektor UPGRIP dilakukan berdasarkan keputusan Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI).
“Kami menerima yang mengatasnamakan YPLP PT PGRI yang isinya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Kami sampaikan itu tidak benar, karena pengangkatan Rektor UPGRIP sudah ditetapkan oleh PB PGRI melalui SK PB PGRI Pusat Nomor 41/Kep/BPLP/XXII/2022,” ujar Zulinto.
Ia menjelaskan, dasar penyelenggaraan UPGRIP saat ini telah mengalami perubahan. Hal tersebut, kata Zulinto, merujuk pada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53/E/0/2022 tentang Perkumpulan Persatuan Guru Republik Indonesia di Kota Palembang.
Dengan keputusan tersebut, menurut Zulinto, Badan Pelaksana Harian (BPH) UPGRIP bukan lagi berada di bawah YPLP PT PGRI.
“Sehingga sejak SK tersebut, secara otomatis YPLP PT PGRI tidak berlaku lagi,” tegasnya.
Kuasa Hukum Pertanyakan Kewenangan YPLP
Sementara itu, Penasehat Hukum UPGRIP Dabi K Gumayra, SH. menjelaskan lebih jauh mengenai perubahan badan hukum yang menjadi dasar penyelenggaraan perguruan tinggi.
Menurut Dabi, sejak 2019 terdapat perubahan badan hukum dari organisasi PGRI menjadi perkumpulan. Perubahan tersebut berkaitan dengan ketentuan Undang-Undang Sistem Pendidikan Tinggi mengenai badan hukum yang dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi.
“Sejak 2019 merubah badan hukum dari organisasi PGRI menjadi perkumpulan. Kenapa menjadi perkumpulan? Karena sejak 2012 keluar UU Sistem Pendidikan Tinggi, dimana Pasal 60 yang dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi adalah yayasan dan perkumpulan,” jelasnya.
Dabi menyebut, penyelenggaraan UPGRIP kemudian memiliki dasar hukum melalui Keputusan Mendikbudristek Nomor 53/E/0/2022 tentang Perkumpulan Persatuan Guru Republik Indonesia di Kota Palembang.
Atas dasar itu, ia mempertanyakan kembali munculnya klaim yayasan yang disebut mengelola PGRI pada April 2026.
“Dari 2022 sampai 2026 tidak ada masalah. Kemudian tiba-tiba pada April 2026 ada yang mengklaim yayasan mengelola PGRI. Ini yang mengacaukan,” ujarnya.
Dabi menegaskan, pihaknya berpandangan bahwa persoalan mengenai kepengurusan maupun kewenangan tersebut harus diselesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan tindakan penyegelan maupun aksi yang berpotensi mengganggu aktivitas perguruan tinggi.
Terkait evaluasi terhadap sejumlah pegawai UPGRIP yang dilakukan sebelumnya, Dabi mengatakan kebijakan tersebut telah melalui prosedur internal. Apabila ada pihak yang merasa dirugikan, ia mempersilakan menempuh mekanisme hukum yang tersedia.
“Kalau ada kabar pemberhentian pegawai, kemudian tidak terima, silakan lakukan dengan langkah hukum. Jangan kemudian mengambil langkah demo,” katanya.
Bukman: Aktivitas Akademik Tetap Berjalan
Di tengah polemik tersebut, Rektor UPGRIP Bukman Lian memastikan kegiatan akademik dan pelayanan kepada mahasiswa tetap berjalan seperti biasa.
Ia meminta seluruh civitas akademika tidak terpengaruh oleh situasi yang berkembang dan tetap menjalankan tugas masing-masing.
“Saya mengimbau civitas akademika UPGRIP tetap berjalan seperti biasa. Tidak ada pergantian proses akademik, bahkan besok akan digelar PKKMB untuk ribuan mahasiswa baru, yang saat ini sedang dilakukan gladi bersih,” ujar Bukman.
Ia juga meminta para dosen tetap menjalankan tugas pokok dan fungsi masing-masing serta tidak terpengaruh oleh informasi yang berkembang di luar mekanisme resmi universitas.
“Dosen silakan bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi. Mahasiswa berada pada koridor hukum, sehingga tidak ada yang perlu diragukan,” katanya.
Bukman menegaskan seluruh proses akademik UPGRIP tetap berjalan sesuai ketentuan. Pihak universitas juga memastikan pelayanan kepada mahasiswa tidak terganggu oleh polemik mengenai kepengurusan maupun aksi yang terjadi di lingkungan kampus.
Dengan demikian, UPGRIP menegaskan posisi Bukman Lian tetap sebagai Rektor UPGRIP, sembari mempertanyakan dasar kewenangan pihak yang mengatasnamakan YPLP PT PGRI dalam mengeluarkan keputusan PTDH tersebut.













