Kanwil DJP Sumsel Babel Serahkan Direktur PT SAS, Tersangka Penggelapan Pajak ke Kejaksaan
SumselMedia.Com, Palembang-
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung secara resmi menyerahkan tersangka kasus penggelapan pajak berinisial HP, Direktur PT SAS, beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Penyerahan tersangka dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Sumsel Babel bersama jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan, sebagai bagian dari pelimpahan tahap II untuk proses penuntutan di pengadilan.
HP diduga kuat melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) yang isinya tidak benar serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut. Perbuatan tersebut melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Tindak pidana tersebut dilakukan untuk jenis pajak Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan kurun waktu Januari 2019 hingga Desember 2020. Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp10,6 miliar, termasuk denda.
Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun, serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, Ega Fitrinawati, menegaskan bahwa langkah penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen DJP dalam menjaga keadilan dan kepatuhan perpajakan.
“Sebelum masuk ke ranah pidana, tersangka sebenarnya telah diberikan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya melalui upaya administratif, yaitu dengan melunasi pokok pajak beserta sanksi administrasi. Namun kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan, sehingga proses hukum harus dilanjutkan,” ujar Ega.
Ia juga menekankan bahwa keberhasilan penyidikan hingga tahap penyerahan tersangka tidak lepas dari sinergi kuat antar aparat penegak hukum, mulai dari DJP, Polda Sumatera Selatan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, hingga Kejaksaan Negeri Banyuasin.
“Ini menjadi bukti nyata bahwa kolaborasi antara DJP dan aparat penegak hukum berjalan efektif dalam memberantas tindak pidana perpajakan. Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk patuh terhadap ketentuan perpajakan,” tegasnya.
Perkara ini selanjutnya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Banyuasin. DJP berharap langkah tegas ini menjadi pengingat bahwa penghindaran pajak melalui cara ilegal bukan hanya merugikan negara, tetapi juga berujung pada konsekuensi hukum yang serius.

