PGRI

............

Nasional

Tingkatkan Kepercayaan Publik, OJK Terbitkan Aturan Baru Transparansi dan Publikasi Laporan Bank

SumselMedia.Com, Jakarta-

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 18 Tahun 2025 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank. Aturan baru ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat disiplin pasar, meningkatkan keterbukaan informasi, serta memperkokoh kepercayaan publik terhadap industri perbankan nasional.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengatakan penerbitan aturan ini menegaskan komitmen OJK dalam menjaga tata kelola perbankan yang baik sekaligus memperkuat stabilitas sistem keuangan.

“Melalui POJK ini, OJK mendorong bank untuk menyajikan laporan keuangan dan informasi material secara lebih transparan, akurat, terkini, dan dapat diperbandingkan sesuai praktik terbaik internasional. Transparansi yang lebih baik diharapkan dapat memperkuat daya saing perbankan nasional sekaligus meningkatkan kepercayaan publik,” ujar Ismail Riyadi.

POJK 18/2025 merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya, yaitu POJK Nomor 37/POJK.03/2019. Ketentuan baru ini telah disesuaikan dengan perkembangan standar internasional dan dinamika hukum nasional, serta mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak mulai dari perbankan, asosiasi, investor, akademisi, regulator, hingga rekomendasi internasional seperti Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) dan Islamic Financial Services Board (IFSB).

Melalui aturan ini, bank diwajibkan menyusun, mengumumkan, dan menyampaikan laporan publikasi kepada masyarakat serta kepada OJK. Laporan yang dipublikasikan mencakup laporan keuangan dan informasi kinerja keuangan, laporan eksposur risiko dan permodalan, laporan informasi atau fakta material, laporan suku bunga dasar kredit, serta laporan lain yang diwajibkan peraturan perundang-undangan, termasuk laporan keberlanjutan, laporan tata kelola terintegrasi bagi konglomerasi keuangan, dan laporan keuangan emiten atau perusahaan publik.

Selain itu, aturan ini memperkuat aspek integritas dan kompetensi penyusun laporan keuangan dengan mewajibkan sertifikasi Chartered Accountant (CA) pada level tertentu, serta memastikan keterlibatan direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas syariah dalam proses pengawasan. Bagi bank yang tidak mematuhi, OJK dapat menjatuhkan sanksi administratif, baik berupa denda maupun non-denda.

POJK ini berlaku bagi bank umum konvensional, bank umum syariah, unit usaha syariah, serta kantor cabang bank yang berkedudukan di luar negeri. Aturan tersebut mulai berlaku pada Februari 2026, enam bulan setelah diundangkan. Dengan berlakunya ketentuan ini, maka POJK Nomor 37/POJK.03/2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Kami berharap, implementasi aturan ini tidak hanya mengadopsi praktik terbaik internasional, tetapi juga selaras dengan kebutuhan nasional sehingga industri perbankan kita bisa semakin sehat, transparan, dan dipercaya masyarakat,” tambah Ismail Riyadi.

Back to top button