Media Gathering “Ngemas Tanjak”, Perkuat Sinergi Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel Bersama Insan Media
SumselMedia.Com, Palembang-
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung menggelar kegiatan media gathering bertajuk “Ngemas Tanjak – Ngerol Media Santai Teman Pajak” pada Kamis (12/2/2026) di Ampera Room Gedung Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel. Kegiatan ini dihadiri Kepala Biro, Pemimpin Redaksi, serta wartawan dari 28 media.
Media gathering kali ini menjadi momentum istimewa karena dihadiri dua pimpinan Kanwil DJP, yakni Kepala Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi, Tarmizi, serta Kepala Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel yang baru, Retno Sri Yulistyani.
Dalam sambutannya, Tarmizi menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada insan media atas kerja sama dan dukungan yang selama ini telah terjalin, khususnya dalam menyampaikan informasi dan edukasi perpajakan kepada masyarakat. Pada kesempatan tersebut, Tarmizi juga berpamitan untuk melanjutkan amanah baru sebagai Kepala Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi.
Sementara itu, Retno Sri Yulistyani menyampaikan rasa syukur dan kebanggaannya dapat membersamai insan media dalam kegiatan pertamanya sejak bertugas di Kota Palembang. Ia berharap kolaborasi yang telah terbangun dapat semakin erat, profesional, serta menjunjung tinggi integritas.
Melalui kegiatan media gathering ini, Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel menegaskan komitmennya untuk terus membangun komunikasi yang terbuka dan kolaboratif dengan insan pers. DJP meyakini peran media sangat strategis dalam menyampaikan informasi perpajakan yang akurat, edukatif, dan mudah dipahami masyarakat.
Ke depan, sinergi antara DJP dan media diharapkan semakin kuat dalam mendukung peningkatan kesadaran dan kepatuhan perpajakan, sehingga kontribusi pajak dapat terus menjadi fondasi pembangunan nasional.
Apresiasi terhadap kegiatan media gathering juga disampaikan perwakilan Kepala Biro dan Pemimpin Redaksi yang hadir. Mereka berharap pertemuan seperti ini dapat terus dilaksanakan sebagai sarana memperkuat kebersamaan sekaligus menyamakan persepsi antara DJP dan insan media.
Dalam sesi diskusi yang berlangsung konstruktif, Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel bersama insan media berkomitmen untuk terus bersinergi dalam mengedukasi masyarakat wajib pajak dan menyampaikan informasi perpajakan secara berimbang. Sinergi tersebut dijalankan dengan tetap menjunjung tinggi profesionalitas, kode etik jurnalistik, serta kode etik dan kode perilaku pegawai DJP.
Dari sisi kinerja, realisasi penerimaan pajak Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel tahun 2025 tercatat sebesar Rp16,63 triliun atau 90,68% dari target Rp18,34 triliun, dengan pertumbuhan sebesar 11,58%. Khusus wilayah Sumatera Selatan, realisasi penerimaan mencapai Rp13,22 triliun atau 88,8% dari target Rp14,89 triliun, dengan pertumbuhan sebesar 11%.
Belum optimalnya pencapaian penerimaan tersebut antara lain dipengaruhi oleh penurunan harga komoditas batu bara, aktivitas penegakan hukum pada sektor timah, serta kebijakan efisiensi anggaran yang berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi.
Sementara itu, hingga 31 Januari 2026, realisasi penerimaan pajak Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel tercatat sebesar Rp1,06 triliun atau 4,83% dari target APBN, dengan pertumbuhan 1,4% secara tahunan (year on year).
Dalam upaya mengoptimalkan penerimaan pajak tahun 2026, DJP akan memfokuskan strategi pada pengawasan efektif terhadap wajib pajak serta ekstensifikasi perpajakan berdasarkan program Quick Wins DJP, termasuk penggalian potensi dari sektor shadow economy.
Selain itu, DJP juga akan memperkuat sinergi dengan Pemerintah Daerah melalui implementasi Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (PKS OP4D) serta pemanfaatan data perpajakan dari Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP).
Upaya pencairan tunggakan pajak terhadap penunggak prioritas dan langkah penegakan hukum di bidang perpajakan juga akan semakin dimasifkan.
Pada tahun 2026, seluruh wajib pajak akan melaporkan SPT Tahunan melalui sistem Coretax DJP. Hingga 3 Februari 2026, jumlah aktivasi akun Coretax dan pembuatan Kode Otorisasi/Serifikat Elekronik (KO/SE) di wilayah Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel telah mencapai 278.976 wajib pajak, yang terdiri dari 264.766 wajib pajak orang pribadi dan 14.210 wajib pajak badan. Aktivasi akun Coretax dan pembuatan KO/SE merupakan langkah awal wajib pajak untuk dapat melaporkan SPT Tahunan melalui coretax.
DJP berharap insan media dapat turut berperan aktif dalam mengkampanyekan pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax. Wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunannya secara mandiri namun apabila diperlukan, wajib pajak dapat mendatangi kantor pajak dan akan didampingi sampai berhasil melaporkan SPT Tahunannya.


