PGRI

............

Pendidikan

Miliki Ratusan Bukti, Yayasan Universitas Bina Darma Bakal Hadirkan Saksi Ahli di Sidang Lanjutan

 

SumselMedia.Com, Palembang-

Yayasan Universitas Bina Darma (UBD) Palembang akan menghadirkan saksi ahli pada sidang lanjutan Perkara Perdata No. 174/2022 di Pengadilan Negeri Palembang tentang sengketa Yayasan UBD.

Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum Yayasan UBD dari AHN Lawyer yakni Fajri Yusuf Herman, SH., MH, J. Omrie Napitupulu, SH dalam press conference yang digelar di Aula Prof. Ir. H. Buchari Rachman, M.Sc, Kampus Buchari Rachman 1, Universitas Bina Darma, Selasa (9/5/2023).

Turut hadir pada dosen, karyawan dan organisasi mahasiswa (Ormawa) Universitas Bina Darma, karyawan.

Pada kesempatan tersebut Kuasa Hukum Yayasan Universitas Bina Darma Palembang menjelaskan akan melakukan upaya hukum dengan menghadirkan beberapa saksi ahli pada sidang lanjutan.

“Kita akan hadirkan saksi ahli berbasis pengalaman dan profesi serta undang-undang Yayasan. Mengenai siapa dan apa kompetensinya, belum bisa kita sampaikan,” ujar Fajri.

Lanjut Fajri bahwa pihak penggugat dalam hal ini Yayasan UBD telah memiliki ratusan bukti yang bisa menguatkan penggugat dalam persidangan. Apalagi, Yayasan UBD juga akan menghadirkan saksi ahli yang mampu mengurai kasus perdata ini sehingga menjadi pertimbangan yang mulia majelis hukim.

Salah satu buktinya yang kini sudah menjadi fakta persidangan vidio Zainuddin Ismail yang dalam vidio tersebut menyampaikan “Mestinya tanah ini milik Universitas Bina Darma. Sebab kalo seperti ini, kesannya seolah-oleh milik pribadi”

“Dan itu hanya sebagian saja, masih banyak lagi yang akan menguatkan kita sebagai penggungat seperti kwitansi pembelian dan lainnya,” jelasnya.

Ia juga menanggapi tentang saksi yang dihadirkan tergugat pada sidang sebelumnya. Bahwa pada saksi pada sidang sebelumnya saksi yang dihadirkan hanya mantan karyawan UBD yang hanya dua bulan berkerja. Dan salah satu yang dilakukan seperti membayar rekening listrik. “Dan majelis hakim saat bertanya kepada saksi, saksi banyak tidak tahu,” pungkasnya.

Sebegaimana diberitakan sebelumnya,
Proses yang terjadi adalah Bapak Ahmad Yani bertemu dengan Alm. Zainuddin Ismail untuk membicarakan kesepakatan harga, yang kemudian setelah harga jual beli disepakati, keesokan harinya Bapak Ahmad Yani diminta untuk menunggu di salah satu ruang di Kampus Bina Darma untuk menerima pembayaran secara tunai, kemudian terjadilah jual beli tersebut, dimana pembayaran yang diterima oleh Bapak Ahmad Yani serta penyerahan uang berasal dari pihak Bina Darma (seluruh keterangan ini dicatat oleh Panitera Pengganti dan juga direkam oleh Para Pihak yang bersidang serta Majelis Hakim.

Ibu Nacik menyatakan pada waktu itu ditemui oleh salah seorang pegawai Bina Darma untuk penawaran pembelian tanah miliknya, setelah terjadi pembicaraan kemudian Ibu Nacik bertemu dengan Alm. Buchori Rachman untuk membicarakan kesepakatan jual beli, kemudian setelah harga disepakati terjadi pembayaran secara tunai oleh Pihak Bina Darma dalam 2 (dua) tahap, sesuai permintaan Ibu Nacik karena keperluannya untuk mencari tempat tinggal pengganti setelah tanahnya dijual kepada Bina Darma.

Dan Universitas Bina Darma bukanlah Subjek Hukum yang dapat bertindak hukum tanpa ada badan hukum/ penyelenggara yang mewakilinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button