PGRI

............

Religi

Palembang Boleh Sholat Idul Fitri, Ini Syaratnya!

 

SumselMedia.com, Palembang-

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Selatan akhirnya mengeluarkan Maklumat menjelang Perayaan Idul Fitri 1442 H yang bakal digelar pada Kamis 13 Mei 2021 atau sesuai penentuan hilal.

Ketua Umum MUI Sumsel Prof Aflatun Muchtar mengatakan bahwa semua masyarakat Sumsel boleh melakukan sholat Idul Fitri 1442 H karena momen ini merupakan ibadah satu tahun sekali.

“Asal di daerah tersebut tidak zona merah. Kan tidak semua daerah itu merah. Misal di Lahat itu tidak semua Merah, begitu juga daerah lain yang tidak zona merah dan dilakukan di lapangan dengan protokol kesehatan serta rekomendasi dari gugus tugas,” ujarnya, Jumat (7/5/2021).

Disinggung mengenai apakah di salah satu kecamatan sebut saja di Palembang yang tidak zona merah apakah dianjurkan, Aflatun mengaku menganjurkan untuk boleh Sholat Idul Fitri 1442 H asal dengan protokol kesehatan yang ketat dan dengan koordinasi dengan tim gugus tugas.

Ia menegaskan bahwa Maklumat yang dibuat adalah untuk semua daerah di Sumsel termasuk Palembang, Muba, Banyuasin, Lubuklinggau, Musi Rawas, Muratara, Ogan Ilir, Muaraenim, Prabumulih, Pagaralam, OKI dan lain-lain selama di daerah tersebut tidak zona merah. Termasuk jika di salah satu kecamatan di Palembang tidak zona merah.

“MUI itu menganjurkan sholat Idul Fitri, karana ini ibadah satu tahun sekali. Dan selama ini kita Sholat Teraweh, Itikaf semua berjalan dengan protokol kesehatan. Dan kita sholat itu kan dalam keadaan bersih, wudhu dulu,” jelasnya.

Hanya saja, Aflatun meminta MUI kabupaten/kota untuk tetap berkordinaai dengan pemerintah daerah masing-masing. Karena MUI sifatnya menganjurkan asal di daerah tersebut tidak zona merah dan dengan protokol kesehatan. “Mengenai boleh atau tidak itu kewenangan tim gugus tugas,” pungkasnya.

One Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button