PGRI

............

Nasional

Pemerintah Tegaskan Konsumen Akhir Tak Dipungut Pajak atas Pembelian Emas

SumselMedia.Com, Jakarta-

Kabar baik bagi masyarakat! Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menerbitkan dua aturan baru yang memberikan kepastian hukum dan menyederhanakan pengenaan pajak pada transaksi emas. Dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersebut adalah PMK Nomor 51 Tahun 2025 dan PMK Nomor 52 Tahun 2025, yang ditetapkan pada 25 Juli 2025 dan mulai berlaku efektif per 1 Agustus 2025.

Aturan baru ini menjadi angin segar khususnya bagi konsumen akhir (end user), karena dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pembelian emas oleh konsumen akhir tidak dikenakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa kedua PMK ini disusun sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan kegiatan usaha bulion, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“Sebelumnya terdapat tumpang tindih aturan perpajakan emas. Misalnya, penjual emas memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% atas penjualan ke Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Bulion, sementara LJK Bulion sebagai pembeli juga memungut PPh 22 sebesar 1,5% atas transaksi yang sama. Kini, dengan aturan baru ini, potensi tumpang tindih bisa dihilangkan,” jelas Rosmauli.

Ringkasan Pengaturan dalam Dua PMK

1. PMK Nomor 51 Tahun 2025
Mengatur pemungutan PPh Pasal 22 atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha lainnya. Beberapa poin pentingnya:

LJK Bulion ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian emas batangan. PPh Pasal 22 atas impor emas batangan ditetapkan sebesar 0,25%. Penjualan emas oleh konsumen akhir kepada LJK Bulion dikecualikan dari PPh Pasal 22 jika nilainya tidak melebihi Rp10 juta.

2. PMK Nomor 52 Tahun 2025
Merupakan perubahan kedua atas PMK Nomor 48 Tahun 2023. Beberapa ketentuan penting:

Tidak ada pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan emas batangan atau perhiasan emas oleh pengusaha kepada:

  • Konsumen akhir
  • Wajib pajak UMKM dengan PPh final
  • Wajib pajak yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 22
  • Bank Indonesia
  • Melalui pasar fisik emas digital
  • Lembaga Jasa Keuangan Bulion

Namun, jika nilai transaksi penjualan emas kepada LJK Bulion melebihi Rp10 juta, maka LJK wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga pembelian.

Rosmauli menegaskan bahwa aturan baru ini bukanlah jenis pajak baru.

“Ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 atas usaha bulion bukan pajak baru, melainkan penyesuaian agar tidak terjadi tumpang tindih. DJP akan terus menyesuaikan regulasi perpajakan sesuai dinamika sektor keuangan,” ujarnya.

Masyarakat dan pelaku usaha bisa mengakses regulasi lengkap PMK 51 dan 52 Tahun 2025 di laman resmi Direktorat Jenderal Pajak: www.pajak.go.id.

Back to top button