Pertama Terapkan Perda Jakon, Sumsel Jadi Percontohan di Indonesia
SumselMedia.Com, Palembang-
Provinsi Sumatera Selatan merupakan daerah provinsi pertama menerapkan Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pembinaan dan Pengawasan Jasa Konstruksi atau Perda Jakon.
Perda yang telah disahkan oleh DPRD Sumsel ini ternyata menjadi pertama di Indonesia dan menjadi percontohan diberbagai daerah di Indonesia.
Demikian dikatakan Plt Kadisperkim Sumsel Ir. H Novian Aswardani, S.T,.M.M,.IPM,.ASEAN.Eng melalui Kepala UPTD PIP2B Jakon Disperkim Sumsel Mualimah Gustini, S.T., M.Si, Jumat (17/11/2023).
Pihaknya menjelaskan bahwa UPTD PIP2B dan Jakon Disperkim merupakan bagian dari Disperkim Sumsel mulai dari memberikan informasi lebih ke pendataan, yakni pendataan pembangunan dan perkembangan perumahan dan kawasan permukiman yang ada di Sumsel. Sementara dari bidang yang lain, ada tentang perumahannya, ada tentang air minum, limbah. Dan semua merupakan satu kesatuan yang saling berkordinasi
“Terkait Perda ini sendiri merupakan yang pertama di Indonesia yakni Perda Nomor 2 Tahun 2022 di sahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumsel,” ujarnya.
Dengan terbentuknya Perda tersebut dan pertama di Indonesia, banyak beberapa daerah di Indonesia yang melakukan studi tiru ke Sumsel. Mulai dari bagaimana membuat Perda tersebut hingga mekanisme pelaksanaannya.
Beberapa yang melakukan studi banding adalah Jambi, Kalimantan Timur Jateng, Kalsel dan beberapa kabupaten/kota di Indonesia. Dan memang dari pihak Kementerian terutama Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Konstruksi mengarahkan untuk Perda Jakon di Sumsel sebagai percontohan.
Mengenai proses pembentukan Perda Jakon ini panjang. Sumsel sendiri memulai sejak 2019 prosesnya. Mulai dari kerja sama dengan Kementerian Hukum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia (Kemen PUPR RI) sendiri, Dirjen Bina Konstruksi, Dirjen Cipta Karya juga, Kemendagri dan stakeholder lainnya. Dan diawali dari Raperda terlebih dahulu.
“Jadi dalam Perda Jakon itu kita membuat tentang pembinaan dan pengawasan terhadap 11 masyarakat konstruksi, termasuk konsultan, termasuk kontraktor, dan termasuk kita yang pokoknya seluruh yang bergerak di bidang konstruksi, seluruh termasuk lembaga-lembaga sertifikasi” ucapnya.
Masih diungkapkannya, keuntungan dengan adanya Perda itu yang pertama adalah adanya pembinaan dan pengawasan. Jadi supaya ada keteraturan dan ada koordinasi, ada sinkronisasi antara 11 masyarakat konstruksi di Sumsel ini, karena sering kali kalau ada konstruksi sebut saja pekerjaan konstruksi itu ada kendala atau ada permasalahan di lapangan antara pihak pelaku dengan penyedia konstruksi
“Ini sifatnya mengikat untuk semua termasuk developer, di mana untuk sanksinya sendiri saat ini kita hanya sanksi administrasi. Misalnya pemberlakuan blacklist, dan blacklist untuk yang masyarakat kontraktor mereka. Contoh ada pekerjaan bisa diberhentikan, jika ada yang tidak sesuai ternyata setelah dilakukan pengecekan ternyata benar, itu bisa dilakukan pemberhentian,” pungkasnya.