PP Lawyer Nusantara Soroti Pernyataan Menkopolhukam Tentang Organisasi Advokat

SumselMedia.Com, Palembang-
Pernyataan Menkopolhukam RI yang menginginkan Organisasi Advokat (OA) menimbulkan berbagai sorotan. Bahkan kali ini, PP Lawyers Nusantara menggelar seminar nasional dengan tema “Pernyataan Menteri Koordinator (Menko) Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) dan Imigrasi Republik Indonesia (RI) terindikasi bermuatan politik tentang keberadaan advokat dengan menganulir organisasi advokat selain PERADI” di Ballroom Hotel Daira Palembang, Rabu (18/12/2024).
Seminar ini menghadirkan narasumber yakni Rektor UNISBA Bandung Prof. Dr. Edi Setiadi, S.H., M.H, Guru Besar UNDIP Semarang Prof. Dr? Sutoko Teki, S.H., M.Hum, Guru Besar UNILA Prof. Dr. Rudi Lukman, S.H., LLM., LLD dan Guru Besar UIN Raden Fatah Palembang Prof. Dr. Faisal Burlian, S.H , M.Hum.
Pada kesempatan tersebut, Guru Besar UNDIP Semarang Prof Dr Sutoko Teki, S.H., M.Hum menegaskan bahwa fakta di lapangan saat ini terdapat puluhan OA sehingga ini tidak bisa lagi hanya terdiri satu organisasi atau single bar OA. Dia menilai dengan pernyataan yang dikeluarkan oleh Menko Hukum, HAM RI Prof Yusril Ihza Mahendra tidak sesuai semangat yang ada selama ini.
“Terlebih menafikan puluhan organisasi advokat yang tumbuh dan berkembang seperti sekarang,” ujar Guru Besar UNDIP Semarang ini.
Kemudian, namun soal satu organisasi dalam bidang pengawasan dari kinerja dan etik dari profesi advokat, dia menilai itu sebuah terobosan. Di sisi lain untuk operator atau pelaksana dari organisasi yang ada, tentunya harus tetap multibar atau banyak organisasi.
“Apalagi saat ini ada sekitar 50 OA di Indonesia yang tentunya mempunyai Anggaran Dasar Aturan Rumah Tangga (AD/ART) tersendiri dan sudah melaksanakan pendidikan khusus profesi advokat (PKPA) sendiri,” ungkapnya.
Sementara itu, Guru Besar UNILA Prof Dr Rudi Lukman, S.H., LLM., LLD mengatakan yang perlu dipikirkan adalah membuat satu Majelis Dewan Etik untuk membawahi dan mengawasi advokat-advokat yang Ada ini juga menjadi momentum dan refleksi dari Undang-Undang (UU) Advokat yang usianya sendiri sudah lebih dari 20 tahun.
“Sudah saatnya kita melihat kenyataan hukum yang ada dan memperbaiki dari Undang-Undang Advokat untuk kebaikan advokat itu sendiri,” katanya.
Begitu juga disampaikan Ketua Umum DPP PP Lawyers Nusantara, Muhammad Aminuddin, S.H., M.H, di mana dirinya merasa prihatin dengan pernyataan dari Menko Hukum, HAM, dan Imipas RI terkait menganulir OA dan hanya menerapkan Peradi ini sebagai satu organisasi advokat terhadap seluruh advokat.
Dia menyebut pernyataan itu mengebiri OA yang sudah eksis saat ini, apalagi keterbukaan dan multi bar OA sudah menjadi wadah semua advokat yang ada di tanah air.
“Sehingga hal ini memancing perasaan tidak nyaman bagi advokat dengan pernyataan tersebut dan menjadi polemik bagi OA tersebut,” ucapnya.