DJP Perkenalkan Piagam Wajib Pajak: Bangun Kepercayaan, Wujudkan Perpajakan yang Berkeadilan

SumselMedia.Com, Palembang-
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengambil langkah progresif dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan nasional dengan meluncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) pada 22 Juli 2025.
Peluncuran ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dan dihadiri jajaran pejabat Kementerian Keuangan, akademisi, konsultan pajak, serta perwakilan wajib pajak dari berbagai sektor.
Piagam ini tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-13/PJ/2025, yang memuat hak dan kewajiban wajib pajak secara eksplisit, sekaligus menjadi pedoman bersama dalam membangun interaksi yang sehat, transparan, dan berkeadilan antara otoritas pajak dan masyarakat.
“Piagam ini menjadi simbol dari hubungan baru antara negara dan warga negara—berdasarkan saling menghormati, keadilan, dan kesetaraan,” ungkap Bimo Wijayanto dalam siaran persnya.
Kepala Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, Tarmizi, menegaskan bahwa peluncuran piagam ini mencerminkan perubahan cara pandang DJP, dari sekadar lembaga pemungut menjadi mitra strategis masyarakat dalam pembangunan nasional.
“Kami ingin masyarakat melihat bahwa DJP lewat Piagam ini, transparansi dan akuntabilitas perpajakan akan semakin kuat,” ujar Tarmizi.
Isi Piagam Wajib Pajak: Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
Hak-Hak Wajib Pajak:
1. Mendapatkan informasi dan edukasi perpajakan secara terbuka.
2. Mendapatkan pelayanan perpajakan tanpa dipungut biaya.
3. Diperlakukan adil, setara, dihormati, dan dihargai dalam menjalankan kewajiban perpajakan.
4. Membayar tidak lebih dari jumlah pajak yang terutang.
5. Mengajukan upaya hukum atas sengketa pajak dan memilih penyelesaian secara administratif.
6. Menjamin kerahasiaan dan keamanan data wajib pajak.
7. Memiliki hak menunjuk kuasa dalam urusan perpajakan.
8. Menyampaikan pengaduan dan melaporkan pelanggaran di bidang perpajakan.
Kewajiban Wajib Pajak:
1. Menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, lengkap, dan jelas.
2. Bersikap jujur dan transparan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
3. Menjaga etika, sopan santun, dan menghormati petugas pajak dalam setiap interaksi.
4. Bersikap kooperatif dalam penyampaian data dan informasi yang diperlukan otoritas.
5. Menggunakan fasilitas pajak secara tepat guna dan sesuai aturan.
6. Melakukan dan menyimpan pembukuan atau pencatatan sesuai ketentuan.
7. Menunjuk kuasa pajak secara resmi jika diperlukan.
8. Tidak memberikan gratifikasi atau imbalan dalam bentuk apapun kepada pegawai DJP.
Dengan diluncurkannya Piagam Wajib Pajak, DJP berharap dapat membangun iklim perpajakan yang lebih humanis, profesional, dan kolaboratif. Di wilayah Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, Kanwil DJP berkomitmen untuk terus mensosialisasikan piagam ini agar dipahami dan dijadikan pedoman oleh seluruh lapisan masyarakat.