PGRI

............

Palembang

Walikota Harnojoyo Larang 1200 Masjid di Palembang Gelar Shalat Idul Fitri, Ini Alasannya!

 

SumselMedia.com, Palembang-

Gelombang Pandemi Covid-19 kembali membuat zona merah diberbagai titik di wilayah Kota Palembang. Bahkan, Bumi Sriwijaya tersebut diingatkan oleh Pemerintah Pusat melalui Mendagri Tito Karnavian.

Alhasil, Walikota Palembang H Harnojoyo mengambil kebijakan berupa larangan Shalat Idul Fitri 1442 H yang jatuh pada Kamis 13 Mei 2021.

Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kota Palembang, seluruh wilayah kecamatan didominasi zona merah. Dari total kasus sebaran Covid-19 yang sudah mencapai 10.487 ini tersisa kasus aktif terkonfirmasi yang masih cukup tinggi sebanyak 904.

Walikota Palembang Harnojoyo mengatakan, kebijakan yang diambil berdasarkan surat edaran dari Mendagri dan Kementerian Agama. Maka, wilayah zona merah dilarang untuk sholat ied, tidak boleh mudik lebaran dan taraweh hanyabkapasitas 50 persen.

“Shalat ied seluruh masjid di Palembang dilarang, tidak bisa dilakukan pembatasan, pasti membludak,” katanya, usai melakukan video conference dengan Kemendagri, Senin (3/5/2021).

Di samping dilarangnya melakukan shalat ied, pusat perbelanjaan di Kota Palembang menjelang lebaran ini pengunjung membludak. Harnojoyo menegaskan ada tim gabungan yang akan memperketat protokol kesehatan.

“Sanksi tetap berlaku sesuai dengan Perwali 27/2020. Penurunan zona Covid tidak bisa terlaksana jika masyarakat sendiri tidak patuh, tidak bisa hanya pemerintah saja,” ujarnya.

Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palembang, Deni Apriansyah mengatakan, sesuai dengan surat edaran 4/2021 bahwa wilayah dengan zona merah dan orange dimanta tidak dilaksanakan sholat Idul Fitri di masjid hanya dibolehkan di rumah masing-masing.

“Ada 1200 masjid yang akan diberikan surat edaran resmi berdasarkan edaran dari Kementerian Agama,” katanya.

Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa menambahkan, hampir seluruh wilayah zona merah. Saat ini hanya Kertapati di tingkat kecamatan masih zona orange, selebihnya merah. Termasuk seluruh kelurahannya yang zona merah Kemuning, Jakabaring, Plaju, AAL, Sukareme dan IB 1.

“Zona orange dan merah sholat ied dilarang, kuning dan hijau boleh tapi tetap dengan protokol kesehatan. Karena ini berkaitan agama sangat sensitif maka Kemenang yang harus sosialisasikan,” urainya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button