Jawab Era Digital, OJK Bentuk Departemen UMKM–Syariah dan Direktorat Khusus Bank Digital
SumselMedia.Com, Jakarta-
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membentuk Departemen Pengaturan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan Keuangan Syariah, sekaligus mengalihkan pengawasan bank digital ke dalam struktur khusus melalui pembentukan Direktorat Pengawasan Perbankan Digital. Kebijakan strategis ini akan mulai berlaku efektif pada 2026.
Langkah tersebut diambil sebagai respons atas pesatnya transformasi ekonomi dan digitalisasi sektor jasa keuangan, sekaligus untuk memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional melalui pengawasan yang lebih adaptif, terintegrasi, dan berorientasi pada keberlanjutan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan pembentukan departemen baru ini merupakan wujud komitmen OJK dalam mendukung kebijakan pemerintah, khususnya dalam mendorong penguatan UMKM dan pengembangan keuangan syariah sebagai pilar utama pertumbuhan ekonomi nasional.
“Melalui penguatan akses pembiayaan UMKM yang inklusif, pengembangan ekosistem keuangan syariah yang terintegrasi lintas sektor—mencakup perbankan, industri keuangan non-bank, dan pasar modal—serta pengawasan bank digital berbasis ketahanan digital, OJK berkomitmen menjaga keseimbangan antara inovasi, stabilitas, dan perlindungan konsumen,” ujar Dian dalam acara peresmian di Jakarta, Jumat, (19/12/2025).
Ia menjelaskan, UMKM memiliki peran vital dalam perekonomian Indonesia dengan kontribusi sekitar 99 persen dari total unit usaha serta menyerap 97 persen tenaga kerja nasional. Namun demikian, hingga Oktober 2025, penyaluran kredit kepada UMKM masih mengalami kontraksi sebesar 0,11 persen. Untuk menjawab tantangan tersebut, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM yang mewajibkan perbankan dan Lembaga Keuangan Non-Bank menyediakan skema pembiayaan yang lebih inklusif dan terjangkau.
Selain penguatan UMKM, OJK juga mendorong akselerasi industri keuangan syariah dengan membentuk Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS).
Keberadaan Departemen UMKM dan Keuangan Syariah diharapkan mampu mensinergikan berbagai program syariah nasional dan internasional, serta mendorong lahirnya inovasi produk keuangan yang kompetitif, berdaya saing, dan sesuai dengan prinsip syariah, sekaligus memperkuat peran keuangan syariah dalam ekosistem halal dan keuangan sosial.
Di sisi lain, OJK merespons pesatnya perkembangan perbankan digital seiring proyeksi nilai ekonomi digital Indonesia yang diperkirakan mencapai USD 360 miliar pada 2030. OJK menilai pengawasan bank digital memerlukan fokus dan pendekatan tersendiri, mengingat karakteristik model bisnis dan profil risikonya yang berbeda dengan perbankan konvensional.
Dian mengungkapkan, secara umum kinerja bank digital saat ini menunjukkan kondisi yang cukup solid, dengan tingkat permodalan di atas 30 persen serta rasio profitabilitas atau Net Interest Margin (NIM) yang mencapai sekitar 2,5 kali lipat rata-rata industri perbankan konvensional.
Meski demikian, terdapat dua model bisnis utama bank digital, yakni bank digital yang beroperasi secara mandiri dengan ekosistem terbatas, serta bank digital yang bersinergi dengan lembaga jasa keuangan atau perusahaan teknologi besar (BigTech) melalui kemitraan ekosistem untuk memperluas basis nasabah.
Menurutnya, ke depan OJK akan meningkatkan pengawasan terhadap bank digital tidak hanya berbasis rasio keuangan, tetapi dilakukan secara lebih komprehensif guna memastikan kelancaran layanan perbankan digital, independensi dan profesionalisme pengurus bank, perilaku hubungan bank dengan nasabah, serta optimalisasi pemanfaatan media dalam kerangka banking on media. Pengawasan juga akan difokuskan pada penguatan ketahanan dan keamanan digital, termasuk perlindungan terhadap ancaman siber, pengelolaan risiko pihak ketiga seperti penyedia layanan teknologi, serta perlindungan data pribadi nasabah.
Melalui pembentukan Direktorat Pengawasan Perbankan Digital, OJK berharap dapat menciptakan standar pengawasan yang setara bagi seluruh pelaku industri perbankan, sekaligus tetap memberikan ruang inovasi bagi bank untuk bertransformasi menjadi bank digital penuh maupun bank konvensional yang tengah beralih ke layanan digital.


