PGRI

............

Hukum dan Kriminal

Enam Warga Klaim Tanah Pulau Kemaro, Desak Pemkot Ganti Untung

//Ancam Somasi Pemkot//

 

SumselMedia.com, Palembang-

Enam orang warga asli Pulau Kemaro meminta Pemerintah Kota Palembang melakukan ganti untung terhadap tanah di Pulau Kemaro yang dimiliki sejak zaman sebelum tahun 1945 dan saat ini diturunkan alat berat eksavator untuk persiapan Wahana Wisata Air oleh Pemerintah Kota Palembang.

Berangkat dari hal tersebut, sejumlah warga akan melakukan langkah hukum dengan menguasakan para advokat agar menerima hak dari aktivitas pembangunan wisata air yang akan dibangun di atas tanah mereka.

Ir Suparman Romans selaku juru bicara warga sekaligus pewaris dari pemilik lahan atas nama Kantjek menjelaskan bahwa dia lahir di rumah milik kakeknya di Pulau Kemaro.

“Kita meminta Pemerintah Kota Palembang dan pihak-pihak lain untuk komunikasi dan bermusyawarah. Sebagai warga menyadari keinginan Pemerintah tentang keinginan membangun wisata. Disisi lain juga jangan sampai mengorbankan masyarakat selaku pemilik lahan,” ujarnya saat menggelar pertemuan bersama warga dan para advokat di salah satu warga di Lorong Pasundan Laut, Kelurahan Sungai Lais, Kecamatan Kalidoni Palembang, Minggu (25/4/2021).

Oleh karena itu, pihaknya bersama warga menguasakan perihal ini kepada enam advokat dari berbagai Kantor Pengacara di Kota Palembang.

Keenam advokat tersebut yakni Misnan Hartono SH, M Wirawan SH, Bambang Budi SH MH, Pandawa SH, H Eliyanto Abusama SH MH, H Handry Rumino SH.

Senada dengan itu juga dikatakan Tedi Nender yang juga juru bicara warga mendesak Pemerintah agar menghormati hak-hak warga dengan tidak menzholimi warga.

“Saya dapat informasi bahwa katanya di Pulo Kemaro sudah di pagar oleh Yayasan Ki Marogan, tarus mau dijadikan tempat wisata. Silahkan kalau mau jadi wisata air, atau waterboom, silahkan. Tapi, kami minta tanah kami diganti untung, bukan diganti rugi. Jadi kalau masuk orang, itu ada ‘kulo nuwon’ bukan main serobot,” ujarnya.

Tedi mengaku orang asli yang tinggal di Pulau Kemaro sejak zaman Belanda hingga zaman ketika peristiwa G30-S PKI. Ia berharap Pemerintah Kota Palembang jangan melakukan langkah semena-mena.

Ia mengaku sempat turun ke lapangan dan bertemu dengan Safri Nungcik, salah satu Staf Khusus Bagian Pembangunan Pemerintah Kota Palembang yang ternyata merespon dengan mengatakan Pemerintah Kota Palembang belum memiliki uang untuk ganti untung.

“Katanya Pemerintah belum ada uang, masih cari investor. Kalau memang begitu ya jangan diobrak abrik tanah kami,” tegasnya.

Sementara itu dikatakan Perwakilan dari Enam Advokat Misnan Hartono SH mengatakan bahwa setelah mendengarkan keterangan warga yang menjadi kliennya akan melakukan berbagai tahapan dalam rangka melakukan langkah upaya warga yang merasa terzholimi oleh Pemerintah Kota Palembang.

“Jadi langkah awal akan kuasa tertulis, langkah kedua kemudian melakukan langkah somasi. Dan kami siap memperjuangkan masyarakat yang terzholimi,” jelasnya.

Pihaknya bersama para advokat yang ditunjuk nanti juga akan melakukan survei ke lapangan sekaligus memasang papan bahwa tanah warga yang menjadi kliennya sudah dalam pengawasan para advokat.

Back to top button