OJK Terbitkan Whitelist Pedagang Aset Keuangan Digital dan Kripto, Perkuat Perlindungan Konsumen

SumselMedia.Com, Jakarta-
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Whitelist Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital (PAKD) berizin dan Calon Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital (CPAKD) terdaftar, sebagai langkah strategis memperkuat pelindungan konsumen sekaligus menjaga integritas ekosistem aset keuangan digital dan aset kripto di Indonesia.
Whitelist ini memuat daftar resmi entitas serta aplikasi/platform perdagangan aset keuangan digital dan aset kripto yang telah memperoleh izin atau penetapan dari OJK. Kehadiran daftar tersebut menjadi rujukan utama bagi masyarakat untuk memastikan legalitas pihak yang digunakan dalam melakukan transaksi.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Otoritas Jasa Keuangan, M. Ismail Riyadi, menegaskan bahwa penerbitan Whitelist ini merupakan bentuk komitmen OJK dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan maksimal kepada masyarakat.
“Whitelist ini diharapkan menjadi panduan utama masyarakat agar hanya bertransaksi melalui entitas dan platform yang legal, berizin, dan berada dalam pengawasan OJK. Dengan demikian, risiko penipuan dan kerugian dapat ditekan,” ujar Ismail Riyadi.
Ia menjelaskan, penerbitan Whitelist PAKD dan CPAKD didasarkan pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), khususnya Pasal 218 yang mewajibkan penyelenggara teknologi sektor keuangan memenuhi ketentuan perizinan, serta Pasal 304 yang mengatur sanksi pidana tegas bagi pihak yang melanggar ketentuan perizinan tersebut.
“Setiap pihak yang menyelenggarakan perdagangan aset keuangan digital dan kripto tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp1 triliun. Ini menunjukkan betapa seriusnya negara dalam menata sektor ini,” tegasnya.
Seiring dengan penerbitan Whitelist, OJK mengimbau masyarakat untuk hanya menggunakan aplikasi, website, dan kanal resmi yang tercantum dalam daftar tersebut, serta tidak tergiur menggunakan platform di luar Whitelist yang tidak berada dalam pengawasan OJK. Masyarakat juga diminta selalu mencermati kesesuaian nama entitas, aplikasi, dan alamat situs guna menghindari modus penipuan seperti tautan palsu dan domain menyerupai (typosquatting).
Ismail Riyadi juga mengingatkan agar masyarakat waspada terhadap kegiatan yang dikemas sebagai edukasi, seminar, atau komunitas aset kripto, namun di dalamnya terdapat ajakan menggunakan platform yang tidak terdaftar.
“OJK mengajak masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip Legal dan Logis (2L). Pastikan legalitas entitas dan aplikasinya, serta gunakan logika sehat dalam menilai janji imbal hasil. Keuntungan yang terlalu tinggi dan tidak masuk akal patut dicurigai sebagai indikasi penipuan,” jelasnya.
Ke depan, OJK akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan kementerian/lembaga terkait untuk menindak tegas pihak-pihak yang melakukan kegiatan perdagangan aset keuangan digital dan aset kripto tanpa izin. OJK juga mengajak seluruh pemangku kepentingan mendukung pengembangan ekosistem aset keuangan digital yang sehat, berintegritas, dan berorientasi pada perlindungan konsumen.
Bagi masyarakat yang menemukan indikasi investasi ilegal atau tawaran mencurigakan, OJK mengimbau untuk segera melaporkannya kepada Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) melalui kanal resmi yang telah disediakan. Daftar Whitelist PAKD dan CPAKD sendiri akan terus diperbarui secara berkala melalui kanal resmi OJK.


