Penuhi Panggilan Polda, Muddai Madang Selaku Pelapor Beberkan Dugaan Penggelapan Saham PT SOM

SumselMedia.Com, Palembang-
Kasus dugaan penggelapan saham PT SOM oleh terduga Asfan Firki Sanaf terus bergulir di Polda Sumsel. Bahkan kali ini, Kuasa Hukum Pelapor Muddai Madang dari Kantor Hukum Mahkota Justice, Febriansyah, S.H dan Ahmad Rendy, S.H. mendampingi H. Muddai Madang selalu pelapor atau saksi korban untuk diambil keterangan selaku korban atas dugaan penggelapan Saham PT. SOM yang dilakukan oleh sdr. Asfan Fikri Sanap sebagai kelanjutan dari Laporan Polisi No.LP/B/1167/X/2024/SPKT/POLDA SUMSEL tanggal 17 Oktober 2024.
“Hari ini klien kami bapak Muddai Madang diambil keterangan tambahan dari team polda sumsel, klien kami diperiksa kurang lebih 3 jam 45 menit dengan 27 pertanyaan. Yang pertanyaannya menyangkut struktur kepengurusan, kronologis perpindahan saham sampai dengan terjadinya dugaan pidana penggelapan tersebut,” ujar Kuasa Hukum Muddai Madang, Febriansyah, S.H didampingi Ahmad Rendy, S.H, Selasa (10/12/2024)
Ia menambahkan, keterangan yang disampaikan ke polisi pada intinya kliennya merasa sangat dirugikan atas apa yang telah diperbuat oleh terlapor. Apalagi, nominal kerugian dari klien kami adalah sebesar 1084 lembar saham pt som dengan nilai Lima Milyar empat ratus dua puluh juta rupiah. Dengan modus, terduga Asfan Fikri Sanaf telah mengalihkan saham yang belum dibayarkan kepada kliennya kepada pihak lain.
“Kami percaya polri dalam hal ini polda Sumatera Selatan akan bertindak cepat dalam penanganan kasus ini apalagi PT. SOM yang merupakan wadah bernaung dari klub kebanggaan wong kito SFC yg saat ini sedang dalam kondisi terpurukm Kita semua sedih melihat kondisi SFC yg kini terpuruk di liga 2 yg kemungkinan akan degradasi ke liga 3. dengan kondisi semua pemain belum di bayar, dan hengkang nya banyak pemain sebelum berakhirnya liga 2,” pungkasnya.