Wahyu Imam Santoso, Profil Hakim Kasus Ferdy Sambo
SumselMedia.Com, Jakarta-
Wahyu Imam Santoso, menjadi hakim yang sangat dikenal menyusul dirinya bersama hakim anggota dalam memimpin perkara pembunuhan Brigadir Joshua.
Namanya kian mencuat setelah memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati, lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman seumur hidup. Serta memvonis Richard Eliezer dengan hukuman 1 tahun 6 bulan, lebih ringan dari tuntutan JPU dengan hukuman 12 penjara.
Dalam putusannya, Wahyu Imam Santoso sebagai Hakim Ketua didampingi Alimin Ribut Sujono dan Morgan Simanjuntak sebagai Hakim Anggota.
Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua.
Dalam putusan yang dibacakan Majelis Hakim menganggap Ferry Sambo bersalah dan memenuhi unsur pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
Vonis tersebut dijatuhkan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa pidana mati,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.
Sambo dianggap secara sah terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP ayat (1) ke-1.
Sambo juga dianggap bersama melakukan pidana tanpa hak atau melawan hukum yang membuat sistem elektronik tidak bekerja semestinya sesuai Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 atas perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sambo Berbelit-belit
Vonis Sambo hukuman mati itu dijatuhkan karena Majelis Hakim menganggap Ferdy Sambo berbelit-belit dalam memberikan keterangan/
Ferdy Sambo juga dianggap tidak mau mengakui perbuatannya atau berbohong.
Selain itu, tak ada hal meringankan dalam pertimbangan hakim kepada Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo ini.
“Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun. Perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban,” jelas Hakim Wahyu Imam Santoso.
Majelis hakim juga menilai perbuatan Sambo membuat gaduh di masyarakat.
Tindakannya itu dianggap tidak sepatutnya dilakukan Sambo dengan status pejabat tinggi di institusi Polri.
“Perbuatan terdakwa tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini Kadiv Propam. Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia,” jelas Wahyu.
Tidak hanya itu, kelakukan Ferdy Sambo itu telah mencoreng institusi Polri dan menyeret anggota Polri lainnya.
“Perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat. Terdakwa berbelit-belit, tidak mengakui perbuatannya,” kata Hakim Wahyu Imam Santoso.
Sementara Richard Eliezer divonis ringan karena menjadi justice collaborator, Richard Eliezer sebagai saksi pelaku yang bekerja sama, bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum. Majelis hakim juga melihat Richard yang masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak di kemudian hari. Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak menyesali perbuatannya lagi dan keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa. Sementara yang memberatkan menilai hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai oleh terdakwa sehingga akhirnya Brigadir Joshua meninggal.
Profil Hakim Wahyu Imam Santoso
Hakim Wahyu Imam Santoso diketahui saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sejak 9 Maret 2022.
Pria kelahiran 17 Februari 1976 ini pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri di sejumlah daerah.
Di antaranya Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Ketua Pengadilan Negeri Kediri, Ketua Pengadilan Negeri Batam.
Sebelumnya ia menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Karanganyar yang mendapat promosi sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tarakan Kelas IB.
Di Pengadilan Jakarta Selatan, Hakim Wahyu Imam Santoso tercatat pernah juga memimpin sidang yang berkaitan dengan kasus korupsi.
Yakni sidang praperadilan yang diajukan Bupati Mimika Eltinus Omaleng usai ditangkap KPK dan ditetapkan tersangka kasus korupsi pembangunan gereja di Mimika, Papua.
Dalam sidang tersebut, Hakim Wahyu Imam Santoso memenangkan KPK dan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Eltinus Omaleng.
Dalam kepangkatan, Hakim Wahyu Imam Santoso tercatat berpangkat Pembina Utama muda atau ASN golongan IVc.
Itulah informasi profil Hakim Wahyu Imam Santoso vonis Sambo hukuman mati, jejak digital terekam jelas.