PGRI

............

Opini

Kontribusi Pajak untuk Kedaulatan: Dari Modernisasi Pertahanan hingga Kesejahteraan Prajurit

Oleh: Moh Makhfal Nasirudin

Setiap 5 Oktober, Indonesia memperingati Hari TNI. Pada tanggal yang sama di tahun 1945, Badan Keamanan Rakyat bertransformasi menjadi Tentara Keamanan Rakyat, menandai kelahiran resmi angkatan bersenjata Indonesia pasca-proklamasi kemerdekaan.

Dalam peringatan Hari TNI ke-80 tahun 2025 ini, APBN 2025 mencatat 82,8 persen atau Rp2.490,9 triliun dari total pendapatan negara Rp3.005,1 triliun bersumber dari penerimaan perpajakan. Berdasarkan Buku Informasi APBN Tahun Anggaran 2025 yang diterbitkan Kementerian Keuangan, dana perpajakan ini membiayai seluruh fungsi negara, termasuk fungsi pertahanan sebesar Rp166,1 triliun atau 4,6 persen dari belanja negara.

Struktur Penerimaan dan Alokasi Anggaran Pertahanan

Menurut Buku Informasi APBN Tahun Anggaran 2025 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, kontribusi penerimaan perpajakan mencapai 82,8 persen dari total pendapatan negara. Perpajakan terdiri dari penerimaan pajak sebesar Rp2.189,3 triliun dan kepabeanan serta cukai Rp301,6 triliun.

Dalam struktur Belanja Negara sebesar Rp3.621,3 triliun pada APBN 2025, fungsi pertahanan mendapatkan alokasi Rp166,1 triliun atau 4,6 persen dari total belanja negara.

Data Nota Keuangan beserta APBN Tahun Anggaran 2025 menunjukkan alokasi anggaran pertahanan periode 2020-2025: Rp150,28 triliun (2020), Rp125,80 triliun (2021), Rp150,30 triliun (2022), Rp171,50 triliun (2023), dan Rp166,1 triliun (2025). Penurunan pada 2021 terjadi karena realokasi untuk penanganan pandemi COVID-19.

Program Modernisasi Alutsista

Dalam periode 2020-2025, pemerintah melaksanakan program modernisasi Alat Utama Sistem Senjata (Alutsista) yang dibiayai melalui alokasi APBN. Berdasarkan Rencana Strategis Kementerian Pertahanan 2020-2024, modernisasi matra darat meliputi pengadaan kendaraan tempur, sistem roket artileri, dan sistem pertahanan udara jarak pendek. Untuk matra laut, dilakukan penguatan armada kapal perang dan kapal selam. Sementara matra udara diperkuat dengan pengadaan pesawat tempur generasi terbaru dan sistem radar pengawasan modern.

Kesejahteraan Prajurit: Perumahan dan Tunjangan

Selain modernisasi alutsista, penerimaan perpajakan juga dialokasikan untuk kesejahteraan prajurit TNI. Berdasarkan data Kementerian Pertahanan, pemerintah telah membangun 15.420 unit rumah susun dan rumah khusus bagi prajurit dengan total investasi Rp18,7 triliun. Program ini berlanjut dengan target pembangunan 3.000 unit tambahan pada tahun 2025.

Dari sisi penghasilan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas PP Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota TNI yang berlaku sejak 1 Januari 2024, prajurit TNI menerima kenaikan gaji sebesar 8 persen. Selain gaji pokok, prajurit juga menerima berbagai tunjangan kinerja sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.

Pertahanan Siber

Serangan siber menjadi ancaman nyata bagi infrastruktur digital Indonesia. Data Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mencatat fluktuasi anomali trafik siber. Berdasarkan Laporan Tahunan Monitoring Keamanan Siber BSSN dan laporan Lanskap Keamanan Siber Indonesia, pada 2021 tercatat 1,6 miliar anomali trafik. Angka ini kemudian menurun menjadi hampir 1 miliar pada 2022, meningkat lagi menjadi 1,1 miliar pada 2023, dan hingga Juli 2024 tercatat 102,95 juta anomali trafik.

Anggaran BSSN meningkat 118,9 persen, dari Rp387 miliar pada 2020 menjadi Rp847 miliar pada 2024. Dana tersebut digunakan untuk pengoptimalan National Cyber Security Operation Center, pelatihan personel ahli keamanan siber, dan pengadaan sistem deteksi ancaman modern.

Landasan Hukum

Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat (3) menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara Pasal 9 ayat (2) mengatur berbagai bentuk keikutsertaan warga negara, termasuk pengabdian sesuai dengan profesi masing-masing.

Penutup

Dari total pendapatan negara sebesar Rp3.005,1 triliun dalam APBN 2025, sebanyak 82,8 persen atau Rp2.490,9 triliun bersumber dari penerimaan perpajakan. Dana ini membiayai modernisasi pertahanan melalui pengadaan alutsista dan penguatan kemampuan siber, serta program kesejahteraan prajurit melalui pembangunan perumahan dan penyesuaian tunjangan.

Dirgahayu Tentara Nasional Indonesia ke-80.

REFERENSI

Badan Siber dan Sandi Negara. (2022).

Laporan Tahunan Monitoring Keamanan Siber Tahun 2021. Jakarta: BSSN.

Badan Siber dan Sandi Negara. (2023). Lanskap Keamanan Siber Indonesia Tahun 2022. Jakarta: BSSN.

Badan Siber dan Sandi Negara. (2024). Lanskap Keamanan Siber Indonesia Tahun 2023. Jakarta: BSSN.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2024). Nota Keuangan beserta APBN Tahun Anggaran 2025. Jakarta: Direktorat Jenderal Anggaran.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2024). Informasi APBN Tahun Anggaran 2025. Jakarta: Direktorat Jenderal Anggaran.

Kementerian Pertahanan Republik Indonesia. (2024). Rencana Strategis Kementerian Pertahanan 2020-2024. Jakarta: Kementerian Pertahanan RI.

Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta.

Republik Indonesia. (2002). Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Jakarta: Sekretariat Negara.

Republik Indonesia. (2024). Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia. Jakarta: Sekretariat Negara.

Back to top button