PGRI

............

Opini

Erlinda Soroti Sinyal Keras Presiden Jokowi Soal RUU PTKS/PKS

 

SumselMedia.Com, Jakarta-

Presiden RI Joko Widodo, baru saja memberikan penyataan tegas tentang RUU TPKS. Presiden meminta agar RUU TPKS segera disahkan serta memerintahkan kepada Menteri Kemenkumham dan Kemen PPPA untuk melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR.

RUU TPKS telah melewari fase yang rumit, berliku dan memakan waktu yang sangat lama menuju disahkan oleh DPR, sementara korban kekerasan seksual yang dialami oleh perempuan dan Anak makin bertambah namun pemenuhan dan perlindungan untuk korban dirasakan sangat minim.

Pernyataan Pak Jokowi seperti sinyal keras yang ditujukan kepada pimpinan partai yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju, namun apakah sinyal tersebut dapat ditangkap oleh petinggi dan anggota partai yang duduk dibangku terhormat DPR RI. Soliditas koalisi akan diuji pada masa sidang paripurna yang akan digelar oleh DPR RI ditahun 2022.

Pernyataan Presiden RI terkait RUU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual ) merupakan oase dipadang pasir akibat kelelahan menunggu lama proses yang ada di DPR RI sejak tahun 2016. Belum disahkannya pada sidang paripurna sebagai hak inisitiatif DPR menjadi spekulasi di masyarakat terutama para aktivis.

Perintah Presdien RI kepada tim Gugus Tugas percepatan RUU TPKS untuk menyiapkan DIM (daftar Inventaris Masalah) menjadi sebuah pertanyaan tentang Hak inisiasi RUU TPKS. Masyarakat menunggu akhir Drama RUU TPK sebagai Hak inisiasi DPR dan apakah akan terjadi perubahan yakni menjadi Hak Inisiasi Pemerintah.

Indonesia diujung kedaruratan kekerasan seksual, apakah akan dibiarkan menjadi kritis sehingga berubah KRISIS KEKERASAN SEKSUAL. Lambannya disahkannya RUU TPKS berpotensi pembiaran para pelaku predator kekerasan seksual berkeliaran dilingkungan pendididkan, ruang kantor, tempat umum dan keluarga. Re-victimisasi yang dialami korban mengakibatkan penderitaan yang berkepanjangan dialami korban.

RUU TPKS hadir dalam rangka memenuhi kebutuhan korban akan jaminan perlindungan, penanganan dan pemulihan secara komprehensif serta pencegahan tindakan kekerasan. RUU TPKS juga mengatur pada aspek pencegahan.

Dalam mendapatkan keadlilan sangatlah tidak mudah, korban kekerasan seksual berjuang dengan diawali pada proses Lidik dengan melaporkan kejadian pada apparat penegak hukum yaitu POLRI, dan tidak semuanya masuk fase Sidik yang dilanjutkan sampai proses P21 (telah siap disidangkan). Visum et repertum menjadi salahsatu kunci dalam mengungkap kasus, namun tidak banyak korban yang berani melapor saat terjadi tindak pidana kekerasan seksual sehingga banyak kasus tidak bisa ditindaklanjuti akibat tidak cukup bukti.

Apakah keadlilan akan ditegakkan melalui jalanan? Akankah kita biarkan Drama berlanjut? Dimana hati Nurani saat didepan mata kejahatan merajalela?

Mari selamatkan Ibu pertiwi dengan menjadikan Perempuan Berdaya, Anak Terlindungi Indonesia maju (Ril).

Erlinda
Pegiat& Pemerhati Perempuan dan Anak
Komisioner KPAI periode 2014-2017
Ketua Indonesia Child Protection Watch
Tenaga Ahli Pimpinan DPD RI 2017-2019
Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button