Pemerintah Tunjuk Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan
SumselMedia.Com, Jakarta-
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMK-37/2025).
Peraturan ini ditetapkan pada tanggal 11 Juni 2025 dan mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2025. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Rosmauli, menjelaskan bahwa latar belakang diterbitkannya peraturan ini adalah karena pesatnya perkembangan perdagangan berbasis digital di Indonesia, terutama setelah pandemi COVID-19.
Perubahan perilaku konsumen menuju transaksi daring, didorong oleh meningkatnya penggunaan smartphone, internet, dan teknologi keuangan, menciptakan ekosistem perdagangan digital yang terus tumbuh.
“PMK-37/2025 hadir sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong kemudahan administrasi perpajakan, khususnya bagi pelaku usaha yang bertransaksi melalui sistem elektronik. Di samping itu, peraturan ini juga bertujuan menciptakan level playing field antara pelaku usaha digital dan konvensional,” ungkap Rosmauli dalam siaran persnya, Jumat (18/7/2025).
Sebagai informasi, kebijakan serupa telah diterapkan di berbagai negara seperti Meksiko, India, Filipina, dan Turki.
Pokok Pengaturan PMK-37/2025:
Penunjukan marketplace sebagai pihak pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pedagang dalam negeri.
Kewajiban merchant untuk menyampaikan informasi kepada marketplace sebagai dasar pemungutan.
Tarif pemungutan PPh Pasal 22 ditetapkan sebesar 0,5%, yang dapat bersifat final maupun tidak final.
Invoice ditetapkan sebagai dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh unifikasi.
Marketplace memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi transaksi tersebut kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Dengan pemberlakuan PMK-37/2025, pemungutan pajak atas transaksi melalui marketplace kini menjadi lebih sederhana dan terintegrasi dengan sistem digital.
“Perlu ditegaskan bahwa ini bukan pajak baru, melainkan penyesuaian mekanisme pemungutan dari yang sebelumnya manual menjadi sistematis melalui platform digital. Kami berharap masyarakat, terutama pelaku UMKM, dapat lebih mudah menjalankan kewajiban perpajakan serta turut mendukung pertumbuhan ekonomi digital yang sehat dan berkeadilan,” jelas Rosmauli.
Informasi lebih lanjut dan salinan resmi PMK-37/2025 dapat diakses melalui laman resmi www.pajak.go.id dan www.kemenkeu.go.id.